Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP)
|
Idi, Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya mengahadiri Bimbingan Teknis dalam rangka meningkatkan kapasitas penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi Panwaslih Kabupaten/Kota Se Aceh yang di selenggarakan oleh Panwaslih Provinsi Aceh pada hari Selasa - Rabu (27-28/10/2020) di Grand Royal Hotel Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur.
Dalam rangka kegiatan ini di hadiri oleh Haris Firmansyah, SHI sebagai Koordinator Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya, Muhammad Muliadi, S.Kom sebagai Staf SDM Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya dan Kordiv SDM, Koordinator Sekretariat dan Staf SDM Panwaslih Kabupaten/Kota Se Aceh.
Faizah sebagai Ketua Panwaslih Provinsi Aceh menyampaikan bahwa SOP ini keterkaitan dengan prosedur yang dilakukan secara efektif, sistematis dan kronologis untuk menyelesaikan sebuah kegiatan bertujuan untuk memperoleh hasil kegiatan yang lebih optimal.
Standar Operasional Prosedur (SOP) berupaya untuk mewujudkan pelayanan yang berkualitas, maka dapat diperlukan ketersediaan SOP sebagai pedoman/petunjuk bagi para aparatur dalam melaksanakan tugas pelayanan dan bagi masyarakat pengguna layanan (pelanggan) untuk mengetahui/memahami akan suatu prosedur pelayanan yang dilakukan oleh aparatur. Dengan demikian dapat dihindarkan tumpang tindih tanggung jawab dan kesalahan prosedur dalam melaksanakan tugas.
Tujuan SOP ini memberikan kepastian dan keseragaman dalam proses pelaksanaan suatu tugas dan pemberian pelayanan kepada masyarakat, menunjang kelancaran dalam proses pelaksanaan tugas dan kemudahan pengendalian, mempertegas tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas bagi aparatur, meningkatkan daya guna dan hasil guna secara berkelanjutan dalam melaksanakan tugas umum di bidang pengawasan pemilu, meningkatkan professionalitas dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan layanan di bidang pengawasan pemilu, memberikan informasi mengenai pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh aparatur secara proporsional dan memberikan kejelasan dan transparansi kepada masyarakat sebagai penerima layanan mengenai hak dan kewajibannya.
Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan dan didokumentasikan dari aktivitas rutin dan berulang yang dilakukan oleh suatu organisasi. Secara singkat pengertian SOP adalah penetapan tertulis mengenai apa yang harus dilakukan, bagaimana, kapan, dimana dan oleh siapa. SOP dibuat untuk menghindari terjadinya variasi dalam proses pelaksanaan kegiatan oleh pegawai yang akan menghambat kinerja organisasi secara keseluruhan.
Abdul Rahman sebagai Pengawas Internal Bawaslu RI menyampaikan bahwa SOP sebagai sebuah pedoman pelaksanaan kegiatan yang mengikat seluruh unsur yang ada di setiap unit kerja, harus disahkan dan ditandatangani oleh Ketua atau Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum setelah melalui proses review.
Imam Mufakkir sebagai staf Panwaslih Provinsi Aceh menyampaikan bahwa SOP teknis pengawasan Pemilu pengawasan Pemilu adalah standar prosedur yang sangat rinci dan bersifat teknis untuk mendukung pelaksanaan pencegahan, pengawasan, penindakan, dan penyelesaian sengketa Pemilu serta pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan.
Prinsip penyusunan SOP ini harus ditulis secara jelas, sederhana dan tidak berbelit-belit sehingga mudah dimengerti dan diterapkan untuk satu kegiatan tertentu, SOP harus dapat menjadi pedoman yang terukur baik mengenai norma waktu, hasil kerja yang tepat dan akurat, maupun rincian biaya pelayanan dan tata cara pembayaran bila diperlukan adanya biaya pelayanan.
Serangkaian kegiatan ini menjadi sebuah pedoman untuk dapat dilaksanakan, sehingga dengan adanya SOP dan standar pelayanan pada unit kerja di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, diharapkan pelaksanaan pekerjaan dapat lebih efisien, efektif, transparan, dan akuntabel serta terciptanya pelayanan prima kepada para pengguna layanan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya