Peran PPID Dalam Optimalisasi Layanan Publik
|
Blangpidie, Panwaslih Abdya melaksanakan kegiatan Rapat internal membahas tentang Peran PPID dalam rangka Optimalisasi Pelayanan Informasi Publik, dipresentasikan oleh staf bidang PPID, Muliadi, dihadiri komisioner, korsek dan staf Panwaslih Abdya di laksanakan pada hari Rabu (20/04/2022).
Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya berkewajiban melayani setiap warga Negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar dalam rangka pengelolaan data dan pelayanan informasi kepada publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, sehingga keterbukaan informasi publik ini dapat terpenuhi secara cepat, akurat, transparan, akuntabel dan efektif, "Tutur Muliadi".
Pelaksanaan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) sebagai pengelolaan data dan pelayanan informasi yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebagai bahan dipublikasikan kepada masyarakat melalui website PPID Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya harus dibuat dengan jelas untuk menarik dilihat dan dibaca oleh pembaca yang memerlukan data tersebut. Keterbukaan informasi publik harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah di tetapkan, "tuturnya"
Keberadaan PPID ini untuk memudahkan dalam mengkases data dan informasi sebagai salah satu prasyarat untuk mewujudkan lembaga yang transparansi dalam melayani masyarakat. Penyampaian PPID ini harus sesuai dengan klasifikasi informasi yang terdiri dari informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta marta, informasi yang wajib tersedia setiap saat dan informasi yang dikecualikan.
Pelaksanaan kegiatan ini untuk Pengelolaan dan Pelayanan Data Informasi Publik untuk pemilahan data dan dokumen sesuai dengan divisi yang diupload pada website PPID.
Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya