Perkuat Akuntabilitas Kelembagaan, Bawaslu Aceh Barat Daya Ikuti Pendampingan SPIP Terintegrasi
|
Aceh Barat Daya, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya, Haris Firmansyah, mengikuti kegiatan Zoom Meeting Pendampingan Pengisian Kertas Kerja Penilaian Mandiri Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2026 serta Bimbingan Penyusunan Dokumen Manajemen Risiko yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Rabu (17/06/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu Republik Indonesia dalam memperkuat penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang efektif, terintegrasi, dan berbasis manajemen risiko di seluruh jajaran Bawaslu.
Pendampingan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kapasitas pengelola administrasi dan tata kelola organisasi dalam menyusun dokumen penilaian maturitas SPIP dan dokumen manajemen risiko sesuai ketentuan yang berlaku.
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya, Haris Firmansyah, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi sarana penting untuk meningkatkan kualitas tata kelola kelembagaan, khususnya dalam penerapan sistem pengendalian intern yang efektif dan akuntabel.
"Melalui pendampingan ini, kami memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai tata cara pengisian kertas kerja penilaian maturitas SPIP terintegrasi serta penyusunan dokumen manajemen risiko. Hal ini menjadi bekal dalam memperkuat tata kelola organisasi yang profesional, transparan, dan akuntabel," ujar Haris.
Selama kegiatan berlangsung, peserta mendapatkan penjelasan teknis mengenai mekanisme pengisian kertas kerja penilaian mandiri, identifikasi dan analisis risiko, penyusunan rencana mitigasi risiko, serta implementasi pengendalian intern yang terintegrasi dalam mendukung pencapaian tujuan organisasi.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola organisasi melalui penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan penerapan manajemen risiko secara berkelanjutan.
Langkah tersebut diharapkan mampu mendukung terwujudnya organisasi yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan tugas serta fungsi pengawasan kepemiluan.
Humas Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya