Perkuat Sinergitas, Panwaslih Abdya Melaksanakan Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu
|
Blangpidie, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Rahmah Rusli selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa mengatakan bahwa Sentra Gakkumdu atau Sentra Penegakan Hukum Terpadu merupakan amanat dari UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pada Pasal 886 ayat 1 menyatakan bahwa untuk menyamakan pemahaman pada penanganan perkara tindak pidana pemilu, Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung membentuk Gakkumdu.
Panwaslih Abdya melaksanakan rapat koordinasi Sentra Gakkumdu pada menjelang hari pemungutan suara pemilihan umum serentak tahun 2024 dengan pokok bahasan Kesiapan Sentra Gakkumdu dalam proses penanganan tindak pidana pemilu. Rapat dilaksanakan pada hari Senin (19/06/2023).
“Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergitas dan menyamakan persepsi dan pola penanganan tindak pidana pemilu pada pemilihan umum serentak tahun 2024, juga sebagai tindak lanjut atas terbentuknya Sentra Gakkumdu Kabupaten Aceh Barat Daya sesuai amanah undang-undang untuk mewujudkan efektivitas dan optimalisasi penanganan Tindak Pidana Pemilu”, kata Rahmah.
Menurut Fakhrol Rozi Sihotang dari Kejaksaan Negeri Abdya bertugas untuk mengefektifkan pelanggaran tindak pidana pemilu agar penanganannya dapat lebih cepat. Jika ditemukan adanya tindak pelanggaran pemilu maka petugas jaksa yang menjadi bagian Gakkumdu berhak meneliti berkas perkara dari laporan yang sebelumnya telah diselidiki oleh pihak kepolisian. Hal tersebut sesuai dengan tugas jaksa pada umumnya.
Pelaksanaan kegiatan rapat koordinasi Sentra Gakkumdu Kabupaten Aceh Barat Daya juga dihadiri oleh ketua dan anggota, pihak kejaksaan dan kepolisian Kabupaten setempat yang bertujuan memberikan pemahaman tentang mekanisme penanganan pelanggaran pidana pemilu.
Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya