Lompat ke isi utama

Berita

Perpanjangan Pendaftaran Calon Perempuan Anggota Panwaslih Kab. Abdya, Aceh Timur, Gayo Lues, Nagan Raya Dan Langsa

Zona III Provinsi Aceh

Blangpidie, Dalam rangka pembentukan Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh Tamiang, Aceh Timur, Gayo Lues, Nagan Raya, dan Kota Langsa maka Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh Tamiang, Aceh Timur, Gayo Lues, Nagan Raya, dan Kota Langsa, berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor: 176/HK.01.01/K1/05/2023 atas kewenangan yang diberikan oleh Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh Tamiang, Aceh Timur, Gayo Lues, Nagan Raya, dan Kota Langsa. Adapun ketentuan perpanjangan pendaftaran bagi perempuan khusus Kabupaten berdasarkan Nomor : 007/TimselPanwaslih/Aceh-03/06/2023 tentang Perpanjangan Pendaftaran Calon Perempuan Anggota Panwaslih Kab. Abdya, Aceh Timur, Gayo Lues, Nagan Raya Dan Langsa Zona III Panwaslih Aceh sebagai berikut:

  1. Kabuapten Aceh Barat Daya;
  2. Kabupaten Aceh Timur;
  3. Kabupaten Nagan Raya;
  4. Kota Langsa;
  5. Kabupaten Gayo Lues.

Penerimaan pendaftaran dimulai tanggal 13 Juni s.d 21 Juni 2023 Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB. Untuk syarat pendaftaran dan Formulir berkas administrasi dapat dilihat/diunduh melalui link berikut : https://bit.ly/FormPendaftaranPanwaslih

Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat khusus ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh Tamiang, Aceh Timur, Gayo Lues, Nagan Raya, dan Kota Langsa dengan alamat Jl. Porang Ayu – Sesik, gang Saudara, Kampung Jawa, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh 25653 atau melalui email : timselpanwaslihacehz03@gmail.com

Informasi dan persyaratan lebih jelas unduh di siniUnduh

a.  Persyaratan calon:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) Tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus  1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  7. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota Pembentukan dibuktikan dengan Kartu Tanda  Penduduk (KTP);
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan  diri   dari   keanggotaan  partai  politik   sekurang-kurangnya  5 (lima) tahun  pada saat mendaftar sebagai  calon;
  10. Bersedia  mengundurkan  diri  dari  jabatan  politik,  jabatan  di  pemerintahan, dan/atau badan  usaha  milik negara/badan usaha  milik daerah apabila  terpilih menjadi anggota  Panwaslih Kabupaten/Kota;
  11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Panwaslih Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  13. Bersedia bekerja penuh waktu;
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  15. Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih menjadi anggota Panwaslih Kabupaten/Kota;
  16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
  17. Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi; dan
  18. Bersedia  diberhentikan  sementara sebagai  Pegawai  Negeri  Sipil  bagi  Pegawai Negeri Sipil apabila  terpilih menjadi anggota  Panwaslih Kabupaten/Kota.

b.  Mengajukan Surat Lamaran Yang Ditujukan Kepada Tim Seleksi PanwaslihKabupaten/ Kota Zona III Provinsi Acehdengan Melampirkan:

  1. Surat lamaran yang ditujukkan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslih Kabupaten/kota;
  2. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
  4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan oleh instansi yang berwenang;
  5. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
  6. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, termasuk puskesmas, yang memenuhi syarat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikirimkan dalam satu kesatuan surat keterangan tetap diterima. dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba;
  8. Surat pemyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;
  9. Surat Keterangan dari Pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
  10. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Panwaslih Kabupaten/Kota;
  11. Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Panwaslih Kabupaten/Kota;
  12. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (Lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri;
  13. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
  14. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak  menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila  terpilih;
  15. Surat pernyataan tidak  berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
  16. Surat   izin   dari   Pejabat   Pembina   Kepegawaian   (PPK)   atau  Pejabat   yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi;
  17. Surat  pernyataan  bersedia  diberhentikan  sementara sebagai  Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih.

Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan Jangsung pada Panitia  Seleksi di kesektariatan, atau melalui narahubung Untuk contact person (whatsapp)

  1. 0813 7706 5583 (Taufik Abdullah, S. Ag., MA)
  2. 0812 6565 4621 (Rabusin, S.Hub.Int)
  3. 0813 6296 0759 (Rijal Harahap, S.Pd.I., M.Ed)
  4. 0823 6533 9321 (Zulkarnaini, M.Ed)
Tag
Pengumuman