Lompat ke isi utama

Berita

Persamaan Persepsi Dalam Penanganan Pelanggaran, Panwaslih Aceh Lakukan Rapat Evaluasi Sentra Gakkumdu se Aceh

Dokumentasi Rapat Evaluasi Sentra Gakkumdu se Provinsi Aceh dilaksanakan Di Hotel Kriyad Banda Aceh, Senin (05/08/2024).

Dokumentasi Rapat Evaluasi Sentra Gakkumdu se Provinsi Aceh dilaksanakan Di Hotel Kriyad Banda Aceh, Senin (05/08/2024).

Aceh Barat Daya, Rapat evaluasi Sentra Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) pasca Pemilu 2024 kemungkinan akan membahas berbagai aspek terkait pelaksanaan pemilu, khususnya dalam hal penegakan hukum dan penyelesaian sengketa. Sentra Gakkumdu merupakan lembaga yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan) yang bertugas untuk menangani pelanggaran pemilu, baik berupa pelanggaran administrasi, pidana, atau etika, ucap Rizwan Selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya.

Tim Gakkumdu Kabupaten Aceh Barat Daya turut menghadiri kegiatan rapat evaluasi Sentra Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) pasca Pemilu 2024  yang di laksanakan oleh Panwaslih Provinsi Aceh bertempat di Hotel Kriyad Banda Aceh, Senin (05/08/2024).

Pada kegiatan yang sama juga Rizwan mengatakan bahwa tujuan utama Gakkumdu adalah untuk memastikan bahwa pelaksanaan pemilu berlangsung dengan adil, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sentra Gakkumdu menerima laporan terkait pelanggaran yang terjadi selama pemilu, baik yang dilaporkan oleh peserta pemilu, masyarakat, atau hasil pengawasan Bawaslu.

Menilai dari efektivitas Sentra Gakkumdu dalam menangani pelanggaran yang terjadi selama Pemilu, serta langkah-langkah yang perlu diperbaiki, mengulas jumlah dan jenis pelanggaran yang ditangani, serta hasil akhir dari setiap kasus, membahas sejauh mana koordinasi antar Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan berjalan dengan lancar selama proses penanganan pelanggaran dan menyusun rencana untuk meningkatkan kapasitas Sentra Gakkumdu dalam menghadapi tantangan yang mungkin muncul di masa depan, termasuk pelatihan dan penyuluhan kepada petugas, pungkas Rizwan.

Dalam hal ini Rizwan menyampaikan bahwa Gakkumdu menangani pelanggaran yang mencakup berbagai jenis pelanggaran, seperti pelanggaran administrasi (misalnya kampanye yang tidak sesuai aturan), pelanggaran pidana (misalnya money politics atau politik uang), dan pelanggaran kode etik (misalnya ketidaknetralan pejabat publik).

Pada kegiatan ini turut di hadiri oleh Rizwan selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya, Mirza Al Fairus dari pihak Kepolisian dan Adrian Vito Pratama dari pihak Kejaksaan Abdya, serta diikuti oleh Gakkumdu Kabupaten/Kota se Aceh.

Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya