Lompat ke isi utama

Berita

Persiapan Pengawasan Lanjutan Tahapan Pilkada 2020, Bawaslu RI Agendakan Halal Bihalal

Aceh Barat Daya, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) melakukan Halal Bihalal Idul Fitri 1441 H/ 2020 M via Zoom dan Youtube Bawaslu RI dalam rangka Persiapan Pengawasan Lanjutan Tahapan Pilkada 2020 pada hari Jum'at 29 Mei 2020.

Halal Bihalal Idul Fitri 1441 H ini yang di ikuti oleh Ketua Bawaslu RI bapak Abhan, SH., MH Divisi SDM dan Organisasi, Anggota Bawaslu RI Dr. Ratna Dewi Pettalolo, SH, MH Divisi Penindakan, Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin, S. Th.I., M. Si Divisi Pengawasan dan Sosialisasi, Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja, SH. LL. M Divisi Penyelesaian Sengketa, Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, SH, LL.M PhD. Divisi Hukum, Sekretaris Jendral Bawaslu RI Dr. Gunawan Suswantoro dan juga di ikuti oleh seluuruh jajaran Bawaslu diseluruh Indonesia.

Seluruh jajaran Bawaslu RI dalam acara halal bihalal ini Taqabbalallahu minna waminkum, meski wajah tak mampu berjumpa, tangan tak bisa saling menjabat, sehingga kita laksanakan secara Daring Minal Aidil Wal Faidzin, Mohon maaf lahir dan bathin.

Sekretaris Jendral Dr. Gunawan Suswantoro mengajak kepada kita semua untuk saling bersyukur kepada Allah SWT, setelah 1 bulan penuh kita melaksanakan ibadah puasa Ramadhan kita memasuki pada bulan syawal, yang mana bulan syawal ini adalah bulan kemenangan. Bagi kita ini sebagai penyelenggara pemilu apakah kita ini termasuk dalam sebagai kemenangan atau tidak, karena Pilkada pada tahun ini akan dilaksanakan pada Desember 2020 kemenangan bagi penyelenggara Pemilu atau bahkan nanti bisa bertambah bagi kita sebagai penyelenggara Pemilu pada tahun ini, Kenapa halal bihalal di laksanakan pada hari ini yaitu: kita menunggu kepastian kapan dilaksanakan Pilkada, alhamdulillah telah ditentukan hasil kesimpulan dengan Komisi II akan dilaksanakan pada Desember 2020.

Terkait dengan itu tentunya pihak Bawaslu di seluruh Indonesia melakukan kesiapan teknis dalam menjelang Pilkada 2020 yang selama ini ditunda karena Pandemi Covid-19, tutur (Dr Gunawan Suswantoro).

Anggota Bawaslu RI Divisi Penindakan Dr. Ratna Dewi Pettalolo menyampaikan bahwa yang telah kita dengar bersama pada tanggal 27 Mei 2020 kemaren Komisi II telah melaksanakan rapat dengan KPU, Bawaslu, DKPP dan juga pemerintah, bahkan telah melahirkan keputusan hukum yang telah dituangkan didalam Perpu Nomor 2 tahun 2020, bahwa Pilkada 2020 akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 dan awal tahapan lanjutan akan dilaksanakan tanggal 15 Juli 2020, itu berarti memasuki fase pelaksanaan Pilkada tahun 2020.

Bawaslu sejak awal sudah menyampaikan secara objektif dengan pertimbangan-pertimbangan kondisi Covid-19 kesiapan anggaran, demikian juga kesiapan SDM penyelanggara Bawaslu bahwa dilaksanakan Pilkada pada tahun 2021, karena sudah menjadi keputusan hukum yang disetujui PKPU sehingga telah disahkan, maka tidak ada pilihan lain selain menjalankan amanah dari Undang-Undang. Fase melakasanakan tugas pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran, penyelenggaran sengketa ditengah pandemi Covid-19.

Anggota Bawaslu RI Divisi Hukum Fritz Edward Siregar menyampaikan bahwa Bawaslu adalah pelaksanaan Undang-Undang sebagai pengawas penyelenggaraan pemilu, bagaimana caranya agar 9 Desember 2020 mempunyai prinsip demokrasi, prinsip kesehatan yang ingin kita terapkan pada proses pilkada yang dapat berlangsung atau tidak, bagaimana fungsi pengawasan kita pada saat ini yang sedang melanda pandemi Covid-19, disaat kita melakukan sebuah verifikasi calon perseorangan dan dalam bentuk berbagai pengawasan memakai daring maka tidak terlalu efektif karena kondisi dilapangan tidak mendukung konsep daring.

Ketua Bawaslu RI Divisi SDM dan Organisasi Abhan menyapaikan halal bihalal adalah bentuk solidaritas kekompakan kita sebagai sesama kemanusian. terkait pertimbangan dari pilkada ini secara hukum Perpu, PKPU telah disahkan.

Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya

Tag
Kegiatan