Lompat ke isi utama

Berita

Peserta SKPP Panwaslih Aceh Barat Daya Mengikuti Tahapan Diskusi Daring

Aceh Barat Daya Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya ikut mendampingi peserta Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) Daring, untuk mendorong pengawasan partisipatif berbasis masyarakat. Namun, sebelum sampai pada pengawasan pemilu, keterlibatan masyarakat pengawalan demokrasi harus terlebih dahulu melalui proses sosialisasi dan transfer pengetahuan serta keterampilan pengawasan Pemilu. Dengan semangat transfer pengetahuan dan keterampilan itu, Bawaslu menginisiasi Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) ditengah pandemi Covid-19 membuat interkasi antara manusia harus menerakan Protokol Social Distancing, pada hari ini Jum'at (12/06/2020).

SKPP Daring ini mempunyai sebuah gerakan bersama antara Bawaslu dengan masyarakat untuk menciptakan proses Pemilu yang berintegritas. Di satu sisi, Bawaslu menyediakan layanan pendidikan, pemilih berinisiatif untuk turut berpartisipasi mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.

Merespons kemajuan teknologi komunikasi dan informasi, pihak Bawaslu membuat Diskusi SKPP kemudian dikembangkan dalam bentuk daring. SKPP Daring bertujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis tentang pengawasan bagi kader-kader pengawas dan pemantau Pemilu serta sarana berbagi pengetahuan dan keterampilan tentang partisipasi masyarakat yang dilakukan secara daring. Dengan menggunakan teknologi informasi dan media sosial, SKPP Daring menjadi jalan keluar dari keterbatasan ruang dan waktu dalam penguatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu dan Pilkada.

Acara pembukaan Diskusi Daring Program Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) oleh Faizah Sebagai Kordiv SDM dan Organisasi,  menyampaikan arahan kepada seluruh peserta SKPP Daring dari Kabupaten Aceh Selatan, Aceh Barat Daya, Subulussalam dan Banda Aceh serta menjelaskan bahwa Divisi SDM dan Organisasi bertanggung jawab atas pembinaan kepada aparatur Pengawas Pemilu dibawah Provinsi, Mulai dari Panwaslih Kabupaten, Panwaslih Kecamatan, PPD/PPL sampai dengan PTPS. Jumlah anggota Pengawas Pemilihan tingkat provinsi 5 orang, kemudian Tingkat Kabupaten Kota  ada yang 5 orang tergantung banyaknya kecamatan serta ada Kabupaten/Kota jumlah anggota pengawas pemilihan 3 orang,Untuk tingkat kecamatan 3 orang, Desa 1 orang dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) 1 orang setiap TPS. Selain melakukan peningkatan Kapasitas SDM dan Organisasi kelembagaan juga aktif dalam melakukan perencanaan pengusulan kedudukan kebutuhan anggaran dalam menjalankan setiap kegiatan.

Peserta SKPP Daring Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya sebelumnya telah melakukan tahap pertama pendaftaran daring calon peserta melakukan pendaftaran melalui laman yang disediakan oleh Bawaslu. Calon peserta diseleksi oleh Bawaslu Provinsi dibantu Bawaslu Kabupaten/Kota. Peserta yang lolos akan mendapatkan username dan password melalui surel (email) masing-masing saat pendaftaran, setelah melakukan tahap pertama peserta SKPP Daring melakukan tahap kedua pembelajaran audio visual, masing-masing peserta akan mendapatkan username dan password di kotak masuk surel masing-masing untuk mengakses video materi pembelajaran yang disiapkan Bawaslu. Peserta belajar dengan cara menonton video sesuai dengan topik yang dipelajari secara reguler di sistem yang dikembangkan Bawaslu. Pembelajaran ini dilaksanakan selama sebulan pada rentang waktu 1 s/d 31 Mei 2020.

Pada saat menonton video, peserta merangkum materi dan membaca bahan bacaan yang disediakan oleh tenaga pengajar. Peserta juga merangkum hasil pembelajaran dan dapat bertanya di kolom yang sudah disediakan. Selama mengikuti tahapan Audio Visual, peserta dapat melihat nilai saat mengikuti pembelajaran. Peserta yang lulus proses pembelajaran audio visual ini dapat mengikuti tahap berikutnya yaitu, diskusi daring bersama Bawaslu Provinsi dibantu Bawaslu Kabupaten/ Kota.

Peserta SKPP mengikuti tahap ketiga melakukan diskusi daring untuk belajar dan berdiskusi bersama dengan pemateri yang dipaparkan oleh pihak Panwaslih Provinsi Aceh dalam satu forum daring menggunakan aplikasi zoom yang diikut sertakan peserta SKPP Daring dari Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya, Peserta SKPP Daring Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan, Peserta SKPP Daring Panwaslih Kota Banda Aceh dan Peserta SKPP Daring Panwaslih Kota Subussalam. Peserta yang mengikuti diskusi daring adalah peserta yang telah mengikuti pembelajaran audio visual, Pokja dan dibantu oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. Peserta SKPP Daring Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya diikuti oleh 15 (lima belas) peserta dari 16 (enam belas) peserta yang lulus. Sesudah pemateri memaparkan pembahasannya, maka peserta SKPP Daring diwajibkan untuk bertanya agar mendapatkan akumulasi nilai yang ditentukan.

Tahap keempat peserta SKPP Daring melakukan komunikasi dan belajar intensif dalam ruang grup komunikasi percakapan (web chat group) yang telah kami buat Grub SKPP Panwaslih ABDYA. Grup ini untuk membagikan informasi dan berkomunikasi antara Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya dengan peserta SKPP Daring guna untuk mempertanyakan pertanyaan yang belum sempat dijawab pada Diskusi Daring berlangsung. Maka dengan ini kami dari pihak Panwaslih Aceh Barat Daya mengusulkan kembali pertanyaan kepada Peserta SKPP Daring yang belum terjawab.

Dilanjutkan oleh Marini Kordiv Pengawasan dan HUBAL, menyampaikan  sesuai dengan Divisi Pengawasan yang mengurursi bidang terkait pengawasan pemilu dan pengawasan pemilihan, pengawasan partisipatif pemilu dan pemilihan, akreditasi dan penguatan pemantau pemilu, kerjasama dan hubungan antar lembaga dan penelitian dan pengembangan. Dalam proses kepemiluan sebelum ada kasus pelanggaran hal utama yang harus kita lakukan yaitu melakukan upaya pencegahan. Pengawasan pemilu dilakukan secara bersama dengan Kordiv lainnya dalam menyukseskan pemilu seperti pemilu yang sudah dilaksanakan pada Tahun 2019.

Dalam berjalannya proses kepemiluan  hasil pengawasan merupakan hal utama dalam melihat pemilu berjalan sesuai yang telah ditetapkan  berdasarkan Undang-Undang.  Saat melaksanakan pengawasan diperlukan kerjasama dengan stakholder, tokoh masyarakat dan juga mengawasi media sosial dengan ketat selama pelaksanaan pemilu. Selama pelaksanaan Pemilu, Bawaslu berkoordinasi dengan Pemantau Pemilu. Pemantau pemilu disini juga perlu diakretditasi, kenapa perlu diakreditasi itu perlu untuk mengetahui dari rekam jejak pengawas pemilu untuk melihat bahwa pemantau pemilu memiliki integritas yang kuat dengan bukti terakreditasi tersebut.

Sekolah Kader  Pengawasan Partisipatif (SKPP) yang dilaksanakan secara Daring yang disebabkan pandemi Covid-19 merupakan suatu program untuk meningkatkan fungsi Pengawasan partisipatif. Pengolahan terkait hasil pengawasan pemilu apa yang terdapat di pengawasan lapangan ini akan menjadi sebuah laporan pengawasan dan menjadi ujung tombak dalam pengawasan. Untuk para kader SKPP Daring 2020 diharapkan bisa melanjutkan dengan diskusi atau kegiatannya lainnya dalam membangun wawasan mengenai pemilu  untuk mengawasi pemilu yang akan datang.

Pengawas Pemilu di Aceh mendapatkan 5 perhargaan yang diberikan  Bawaslu RI dengan berbagai kategori. Ini tentunya berkat dari doa dan dukungan keaktifan masyarakat dalam berkolaborasi dengan pengawas dalam memastikan pemilu berjalan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Kemudian dilanjutkan oleh Naidi Faisal sebagai Kordiv Penyelesaian Sengketa, dalam kepemiluan sering kita dengarkan tentang pelanggaran pemilu dan juga sengketa Pemilu. Dalam pemilihan rentan terjadi sengketa pemilu dan yang menjadi sengketa pemilihan yaitu sengketa antar peserta  dan sengketa peserta dengan penyelanggara pemilihan setelah dikeluarkan Keputusan KPU Provinsi atau Keptusan KPU Kabupaten/Kota.Untuk membedahmateri penyelesaian sengketa dalam pemilu itu nantinya akan saya jelaskan secara lengkap  kalau dari peserta SKPP Daring ada yang ingin bertanya mengenai penyelesaian sengketa.

Dilanjutkan oleh Fahrul Rizha Yusuf sebagai Kordiv Penangganan Pelanggaran, dalam melakukan penindakan pelanggaran pemilu harus sesuai dengan peraturan yang berlaku baik Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu dan juga Peraturan Badan Pengawas Pemilu. Kategori penindakan pelanggaran ada 4 yaitu:

  • Pelanggaran Administratif pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan Administratif pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu
  • Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu adalah pelanggaran terhadap etika penyelenggara pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu
  • Tindak pidana pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana sebagai mana diatu dalam Undang-Undang pemilu
  • Pelanggaran proses penangganan hukum lainnya adalah pelanggaran terhadap aturan selain peraturan perundang-undangan mengenai pemilu, seperti Tindak Pidana Umum, Netralitas ASN dan lainnya. Jumlah total dugaan penangganan pelanggaran yaitu 388 dengan rincian 191 temuan dugaan pelanggaran dan 197 laporan pelanggaran.

Sebagai Kepala Sekretariat Provinsi Aceh Renaldi Aulia menjelaskan sedikit tata kelola Sekretariat Panwaslih Prov Aceh. Sekretariat bertugas memberikan fasilitas atas beberapa kegiatan yang direncanakan ataupun dijalankan oleh komisioner provinsi Aceh.Secara fungsional Kepala Sekretariat Provinsi Aceh bertugas bertanggung jawab kepada ketua Panwaslih Provinsi Aceh. Begitu juga pada tingkat kebawah seterusnya. Dalam Program Sekolah Kader Pengawasan Pemilu ini kepala Sekretariat diberi tugas sebagai Kepala sekolah Kader Pengawasan yang memang berusaha sepenuhnya dengan harapan agar program Sekolah Kader berjalan dengan baik dan dapat meningkatkan kualitas pemilu kedepannya.

Nyak Arief Fadhillah Syah sebagai Kordiv Hukum, Humas dan Datin, menjelaskan secara singkat mengenai tugas yang dijalankan. Divisi hukum yang melakukan advokasi dan pendampingan hukum kepada seluruh Panwaslih yang terlibat dengan hukum kecuali terjerat perkara korupsi, melakukan analisa dan kajian hukum terhadap peraturan perundang-undangan, melakukan koordinasi internal dengan Panwaslih Kabupaten/Kota seluruh Aceh untuk menerima masukan dan saran, data divisi hukum harus lengkap dan tetap menjaga kerahasian informasi kepada publik, kunjungan divisi hukum dengan masyarakat untuk mensosialisasikan tentang aturan pemilu, memberikan informasi publik dan juga bisa diakses oleh publik melalui website PPID Bawaslu serta menyiapkan laporan secara periodik divisi hukum untuk menguatkan lembaga Bawaslu provinsi.

Peserta SKPP Daring Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya yang sudah melakukan Tahap Pertama - Tahap Keempat, maka tahap terakhir yang dijalani peserta SKPP Daring melaksanakan ujian akhir untuk mengukur pelajaran dan pembelajaran yang didapatkan. Ujian Daring dilaksanakan pada 17 Juni s/d 30 Juni 2020. Ujian diadakan oleh Bawaslu RI dengan sistem yang juga disiapkan Bawaslu RI. Peserta yang lulus akan mendapatkan sertifikat.

Untuk memastikan seluruh peserta SKPP Daring mengikuti semua pelajaran dan menjalankan tugas yang telah diberikan, maka Bawaslu mengembangkan sistem ujian daring sebagai alat verifikasi.

Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya

Tag
Kegiatan