Lompat ke isi utama

Berita

Rahmah Rusli Mengawasi Verfak Kepengurusan Parpol Calon Peserta Pemilu Tahun 2024

Aceh Barat Daya, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melakukan pengawasan Verifikasi Faktual (Verfak) Kepengurusan Partai Gelora, Partai Ummat dan Partai PDA tingkat Kabupaten Abdya calon peserta Pemilu Tahun 2024 pada hari Senin (17/10/2022).

Rahmah Rusli Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dan M. Muliadi staf Humas Panwaslih Abdya melaksanakan pengawasan yang melekat dalam rangka verifikasi faktual Partai Politik bersama tim verifikator KIP Kabupaten Aceh Barat Daya yaitu Yudi Nirmansyah (Ketua KIP), Mahrizal, Yuyun Arizal, Halfi Dina Farhani, Rahmat Ilham, Ena Sosika, Safrina, Asmawati dan Deri Iswadi.

Pelaksanaan pengawasan verifikasi faktual kepengurusan Partai Gelora, Partai Ummat dan Partai PDA tingkat Kabupaten sebagai persyaratan partai politik calon peserta pemilu Tahun 2024 untuk melakukan pencocokkan kebenaran dokumen terkait dengan domisili kantor, keterwakilan perempuan dan kepengurusan partai politik yang telah diupload pada SIPOL oleh Partai Politik.

Verifikasi faktual Kepengurusan Partai Gelora ditingkat Kabupaten yang berhadir langsung hanya ketua dan Bendahara serta memperlihatkan KTP dan KTA, sedangkan Sekretaris partai Berhalangan hadir, karena tidak berada ditempat dan melakukan verfak menggunakan Video Call serta memperilihatkan KTP dan KTA, setelah dilakukan pengecekan semua pengurus Partai Gelora sesuai dengan yang di upload pada SIPOL. Seluruh kepengurusan Partai Gelora dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

Pada kesempatan yang sama verifikasi faktual kepengurusan Partai Ummat ditingkat Kabupaten yang berhadir langsung hanya Sekretaris dan Bendahara serta memperlihatkan KTP dan KTA, sedangkan Ketua partai berhalangan hadir, karena kurang sehat dan melakukan verfak menggunakan video call serta memperilihatkan KTP dan KTA, setelah dilakukan pengecekan semua pengurus Partai Ummat sesuai dengan yang di upload pada SIPOL. Seluruh kepengurusan Partai Ummat dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

Tim pengawas dan tim verifikator juga melakukan verifikasi faktual Kepengurusan Partai Darul Aceh (PDA) ditingkat Kabupaten hadir langsung ketua, Bendahara dan Sekretaris serta memperlihatkan KTP dan KTA, setelah dilakukan pengecekan semua pengurus Partai Darul Aceh (PDA) sesuai dengan yang di upload pada SIPOL. Seluruh kepengurusan Partai Darul Aceh (PDA) dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya

Tag
Kegiatan