Rakernis Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Kinerja Lingkungan Bawaslu
|
Aceh Barat Daya, Rakernis Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Kinerja Lingkungan Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota. Acara ini dihadiri oleh berbagai perwakilan dari Bawaslu di seluruh daerah untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan anggaran serta kinerja dalam konteks pengelolaan lingkungan terkait dengan tugas dan fungsi Bawaslu, Ucap Hendra selaku Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya.
Pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan oleh Bawaslu Republik Indonesia (RI) bertema terkait dengan Rakernis Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Kinerja Lingkungan Bawaslu, yang diikuti oleh seluruh Ketua dan Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se Indonesia bertempat di Hotel Grand Sahid Jakarta, Senin (19/08/2024).
Kegiatan seperti ini sangat penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran serta mendukung Bawaslu dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas dalam sistem pemilu di Indonesia. Evaluasi dan pemantauan anggaran ini juga menjadi salah satu bentuk pengawasan internal untuk memastikan efektivitas program dan kegiatan yang sudah direncanakan, Pungkas Hendra.
Plt. Kabiro Perencanaan membuka acara dengan menjelaskan tujuan utama Rakernis kali ini. "Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas satker dan non-satker dalam hal monitoring dan evaluasi. Kami ingin memastikan pelaksanaan anggaran dilakukan dengan efektif, efisien, sesuai dengan rencana, dan mematuhi semua aturan yang berlaku," ungkap Plt. Kabiro Perencanaan.
Rakernis ini berfungsi sebagai forum untuk memperkuat kemampuan pengelolaan anggaran dan kinerja di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap unit dapat lebih memahami mekanisme pengelolaan anggaran yang baik, serta bagaimana melaksanakan tugas dengan lebih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Herwyn J. Walonda, Kordiv SDMO Bawaslu RI, memberikan paparan mengenai hasil monitoring yang dilakukan di berbagai daerah. Dalam laporannya, Herwyn menyampaikan bahwa banyak daerah yang mengungkapkan keinginan untuk kabupaten/kota mereka menjadi satuan kerja (satker) yang mandiri. Hal ini menunjukkan adanya dorongan untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan anggaran di tingkat daerah.
Herwyn juga menyoroti masalah pencairan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) untuk Pilkada yang belum sepenuhnya terealisasi. "Beberapa daerah masih menghadapi kendala dalam pencairan NPHD, dan ini merupakan bagian dari persoalan yang harus dipecahkan dalam tahapan Pilkada. Keterlambatan ini dapat berdampak pada pelaksanaan tahapan Pilkada yang optimal," jelasnya.
Reformasi birokrasi yang sedang berlangsung juga menjadi fokus perhatian. Herwyn menjelaskan bahwa reformasi ini berdampak pada tunjangan kinerja untuk sekretariat serta uang kehormatan Ketua dan Anggota. "Administrasi yang baik, termasuk administrasi keuangan, adalah bagian penting dari reformasi ini. Apa yang menjadi kebijakan nasional harus dijabarkan dan diterjemahkan ke dalam kebijakan daerah. Misalnya, kebijakan-kebijakan dari Kordiv SDMO RI harus diterapkan di daerah dengan konsisten," tambah Herwyn.
Salah satu poin kunci dalam Rakernis ini adalah pentingnya implementasi kebijakan nasional di tingkat daerah. Herwyn menekankan bahwa kebijakan yang ditetapkan di tingkat nasional harus di-breakdown dan dilaksanakan di daerah dengan baik. "Pengelolaan anggaran yang baik tidak hanya memastikan efektivitas penggunaan dana, tetapi juga memfasilitasi pelaksanaan pengawasan yang efektif. Oleh karena itu, setiap daerah harus mengelola anggarannya dengan cermat agar pengawasan Pemilihan dapat dilakukan secara optimal," tutup Herwyn.
Rakernis ini diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang memberikan kesempatan bagi peserta untuk mengajukan pertanyaan dan berbagi pengalaman terkait dengan pemantauan dan evaluasi anggaran serta kinerja. Acara ini diharapkan dapat memberikan solusi praktis bagi tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan anggaran dan pengawasan Pemilihan, serta memperkuat kapasitas Bawaslu diseluruh tingkat pemerintahan.