Rakor Evaluasi Pembentukan Pengawas Pemilu Ad Hoc untuk Pemilu dan Pemilihan
|
Jakarta, Herwyn mengingatkan jajaran pengawas pemilu harus memasukkan data secara baik. Seluruh kerja-kerja pengawas pemilu harus terdata secara baik dan rapi, termasuk soal evaluasi pengawas ad hoc ini.
Rakor evaluasi pembentukan pengawas pemilu ad hoc untuk Pemilu dan Pemilihan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengevaluasi dan menganalisis proses pembentukan pengawas pemilu ad hoc yang terlibat dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan di Indonesia, tutur Hendra selaku Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya.
Pengawas pemilu ad hoc ini terdiri dari badan-badan pengawasan yang dibentuk sementara untuk mengawasi jalannya pemilu pada tingkat tertentu, seperti Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD), atau Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), pungkasnya.
Kegiatan Rakor evaluasi pembentukan pengawas pemilu ad hoc untuk Pemilu dan Pemilihan turut dihadiri oleh Hendra selaku Ketua dan Haris Firmansyah Selaku Koordinator Sekretariat yang dilaksanakan oleh Bawaslu RI bertempat di Jakarta, Selasa (10/12/2024).
Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya telah memilih pengawas pemilu ad hoc yang dibentuk telah sesuai dengan ketentuan yang ada, termasuk jumlah, kualitas, dan kemampuan mereka dalam melaksanakan tugas pengawasan Pemilu Tahun 2024, ucap Hendra.
Rakor semacam ini penting untuk memperbaiki mekanisme dan memperkuat integritas pemilu di masa mendatang. Dengan evaluasi yang matang, proses seleksi dan pembentukan pengawas pemilu ad hoc dapat menjadi lebih efektif, serta meningkatkan kualitas pengawasan dan transparansi dalam Pemilu dan Pemilihan.
Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya