Rapat Kerja Teknis Penanganan Permohonan Informasi Publik Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
|
Aceh Barat Daya, Sehubungan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, kegiatan Rapat Kerja Teknis Penanganan Permohonan Informasi Publik pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dipandang perlu sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi Bawaslu Kabupaten/Kota.
Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya turut menghadiri kegiatan dalam rangka Rapat Kerja Teknis Penanganan Permohonan Informasi Publik Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 Gelombang II yang di laksanakan oleh Bawaslu RI bertempat di Hotel Mercure Convention Centre Ancol Jakarta Utara, Jum’at (12/07/2024).
Hendra selaku Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya mengatakan bahwa rapat kerja teknis penanganan permohonan informasi publik pada pemilihan kepala daerah tahun 2024 merupakan kegiatan yang penting untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan Pilkada. Rapat kerja ini biasanya melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se Indonesia yang berperan dalam pengelolaan dan pengawasan informasi publik terkait Pemilu dan Pilkada.
Salah satu topik utama dalam rapat kerja ini adalah sosialisasi mengenai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Para peserta rapat akan diberikan pemahaman mengenai hak warga negara untuk mengakses informasi publik yang berkaitan dengan proses pemilu dan juga termasuk Pilkada, ucapnya.
Rapat kerja ini juga akan membahas perlunya pelatihan bagi petugas yang bertanggung jawab dalam menangani permohonan informasi publik, baik tingkat Bawaslu Provinsi, maupun Bawaslu Kabupaten/Kota, sebagai operator PPID harus memiliki pemahaman yang baik mengenai aturan keterbukaan informasi dan cara menanggapi permohonan dengan tepat waktu dan sesuai ketentuan, pungkasnya.
Pelaksanaan kegiatan ini dalam upaya untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik Bawaslu Kabupaten/Kota pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 serta mewujudkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Bawaslu Republik Indonesia melaksanakan Rapat Kerja Teknis Penanganan Permohonan Informasi Publik Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 Gelombang II pada tanggal 11 Juli – 13 Juli 2024 di Hotel Mercure Convention Centre Ancol Jakarta Utara.
Peserta dari kegiatan rakernis tersebut terdiri dari Koordinator Divisi dan Staf yang membidangi data dan informasi di Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia. Pembukaan acara dilakukan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Republik Indonesia Puadi serta didampingi oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Bawaslu Republik Indonesia Lita Gustina, Koordinator Tenaga Ahli Bawaslu Republik Indonesia Bachtiar Baetal, dan Tenaga Ahli Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Republik Indonesia Moh Sitoh Anang.
Dalam kesempatan tersebut, Puadi menyampaikan bahwa Bawaslu memiliki 3 hal utama untuk melahirkan kepercayaan publik yaitu dengan penguatan akuntabilitas, menjaga integritas penyelenggara pemilu, dan profesionalitas. Selain itu juga disampaikan mengenai pentingnya penguatan informasi publik di Bawaslu dengan menerapkan permohonan informasi publik. Melalui permohonan tersebut Masyarakat dapat mengetahui alur dan proses dalam memperoleh informasi yang diperlukan.
Selanjutnya setelah mendapatkan pemaparan materi dari para narasumber yang terdiri dari para Akademisi dan Anggota Komisi Informasi Pusat, Peserta dibagi menjadi beberapa kelas untuk melakukan sesi diskusi dan simulasi terkait dengan bagaimana cara melayani permohonan informasi, menangani pemohon informasi yang mengajukan keberatan, serta persiapan menghadapi sengketa informasi. Kegiatan tersebut dipandu oleh para Fasilitator yang terdiri dari Anggota Bawaslu Provinsi se-Indonesia periode sebelumnya.
Kegiatan tersebut turut di hadiri oleh Hendra selaku Ketua dan M. Muliadi juga staf PPID Panwaslih Kabupaten/Kota se Indonesia.
Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya