Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Konsolidasi Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Tahapan Penetapan Hasil Pmilu 2024

Dokumentasi Rapat Konsolidasi Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Tahapan Penetapan Hasil Pmilu 2024, Sabtu (09/11/2024).

Dokumentasi Rapat Konsolidasi Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Tahapan Penetapan Hasil Pmilu 2024, Sabtu (09/11/2024).

Aceh Barat Daya, Rapat Konsolidasi Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Tahapan Penetapan Hasil Pemilu 2024 merupakan sebuah forum yang diselenggarakan untuk membahas dan memastikan bahwa kegiatan pengawasan terhadap tahapan penetapan hasil Pemilu 2024 berjalan dengan transparan, efektif, dan akuntabel, pungkas Khadafi Syah selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya.

Rapat ini bertujuan untuk mengkoordinasikan langkah-langkah yang perlu diambil oleh para pengawas pemilu, serta mengidentifikasi cara-cara untuk mempublikasikan hasil pengawasan dan mendokumentasikan proses yang terjadi, ucap Khadafi.

Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan oleh Panwaslih Panwaslih Provinsi Aceh bertempat di Hotel Oasis Banda Aceh, pada kegiatan ini turut berhadir oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Khadafi Syah, Koordinator Sekretariat Haris Firmansyah dan Staf Pencegahan Revi Afrizal, Sabtu (09/11/2024).

Kegiatan Rapat Konsolidasi Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Tahapan Penetapan Hasil Pemilu 2024 dibuka oleh Koordinator divisi Pencegahan, partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat Panwaslih Provinsi Aceh, Maitanur S.Pd, MM yang didampingi Kepala Sekretariat Rinaldi Aulia.

Rapat ini sangat penting agar seluruh Panwaslih Kabupaten/Kota yang terlibat dalam pengawasan pemilu memiliki pemahaman yang sama tentang proses yang harus dilalui, serta memastikan bahwa hasil pemilu 2024 dapat diterima dengan adil dan transparan oleh seluruh masyarakat, tutur Maitanur.

Dalam hal ini juga kita harus menyusun dan memastikan bahwa seluruh proses pengawasan selama tahapan penetapan hasil pemilu didokumentasikan dengan baik. Dokumentasi ini berguna sebagai bukti dan referensi dalam hal adanya sengketa atau pertanyaan hukum yang mungkin timbul mengenai hasil pemilu, imbuhnya.

Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya