Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Koordinasi Pembahasan Tugas, Fungsi, Kewajiban, Dan Larangan P3K Secara Zoom Metting

Dokumentasi Rapat Koordinasi Pembahasan Tugas, Fungsi, Kewajiban, dan Larangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) secara Zoom Meeting, Senin (7/7/2025).

Dokumentasi Rapat Koordinasi Pembahasan Tugas, Fungsi, Kewajiban, dan Larangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) secara Zoom Meeting, Senin (7/7/2025).

Aceh Barat Daya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Aceh menggelar Rapat Koordinasi Pembahasan Tugas, Fungsi, Kewajiban, dan Larangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) secara Zoom Meeting, Senin (7/7/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh P3K dari Bawaslu Kabupaten/Kota se-Aceh, termasuk Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya. Rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai peran, tanggung jawab, dan ketentuan etika kerja bagi pegawai P3K di lingkungan sekretariat Bawaslu.

Ketua Bawaslu Aceh Barat Daya, Agus Syahputra dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kegiatan ini sebagai upaya memperkuat disiplin, tanggung jawab, dan profesionalisme pegawai di lingkungan sekretariat Bawaslu.

“Pegawai P3K merupakan bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan pemilu. Oleh karena itu, perlu memahami secara menyeluruh tugas, fungsi, dan larangan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Agus.

Dalam arahannya, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Aceh, Mahindren menegaskan bahwa setiap pegawai P3K memiliki kedudukan, fungsi, dan tanggung jawab yang sama dengan ASN lainnya dalam mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan Bawaslu.

“P3K harus memahami dan menjalankan tugas dengan penuh integritas, profesional, dan netral. Pelanggaran terhadap kewajiban maupun larangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dapat berimplikasi serius terhadap status kepegawaiannya,” ujar Mahindren.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Provinsi Aceh berharap seluruh pegawai P3K di jajaran pengawas pemilu dapat memperkuat komitmen dalam menjalankan fungsi administrasi dan dukungan teknis kelembagaan dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai dasar ASN: akuntabilitas, nasionalisme, etika publik, komitmen mutu, dan anti korupsi.

Rapat koordinasi ini juga menjadi wadah bagi peserta untuk berdiskusi dan menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi di lapangan, khususnya terkait implementasi aturan kepegawaian dan tata laksana administrasi di lingkungan sekretariat Bawaslu.

Rizwan selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Abdya mengatakan bahwa melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai P3K Bawaslu Abdya dapat meningkatkan kinerja, memahami kode etik aparatur, serta menjaga integritas dan netralitas dalam mendukung tugas kelembagaan Bawaslu.

Humas Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya