Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Koordinasi Pemutakhiran DPB Periode Bulan Februari Tahun 2021

Aceh Barat Daya (Abdya), Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 tahun 2018 terkait tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum bahwa KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan yang sama Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya menindaklanjuti  surat KPU Nomor : 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 dan surat KIP Aceh Nomor : 296/PL.02.1-SD/11/Prov/II/2021 tanggal 23 Februari 2021 terkait dengan perihal pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, maka dengan hal ini KIP Abdya melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Februari.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Ilman Sahputra sebagai Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Data Informasi serta Rismanidar sebagai Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya, Kepala Disdukcapil, Kejaksaan Negeri yang diwakili, Kodim yang diwakili, Kapolres yang diwakili oleh Kasat Intelkam, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4), Kesbangpol dan Perwakilan dari Partai Politik Kabupaten Aceh Barat Daya.

Ilman Sahputra sebagai Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Data Informasi menyampaikan bahwa untuk mendapatkan data lebih sempurna perlunya kerja sama dan komunikasi yang baik antara stackholder untuk memaksimalkan dalam penyempurnaan data dan harus segera mencari solusi untuk bisa mengupdate data sehingga adanya perubahan data dari bulan kebulan, bukan hanya tetap di data bulan yang sebelumnya.

"Pada kesempatan ini bahwa KIP dan Disdukcapil harus saling berkoordinasi secara langsung agar semua data lebih mudah untuk didapatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga data pemutakhiran DPB ini terus bertambah untuk potensi pemilih baru dan pemilih TMS", tutur Ilman Sahputra.

Pada rapat ini Martono sebagai Koordinator Divisi Perencanaan dan Data KIP Abdya menyampaikan bahwa dibulan Februari hanya bertambah 1 orang potensi pemilih baru dari pensiunan Tentara Negara Indonesia (TNI), dari jumlah DPB di bulan Januari sebanyak 102.137 orang, maka dengan hal ini jumlah total di bulan Februari sebanyak 102.138 orang, tersebar di 9 Kecamatan, dari 152 Desa/Kelurahan Kabupaten Aceh Barat Daya.

"Semua ini kami telah malakukan konsultasi langsung disetiap stackholder terkait dengan pemutakhiran DPB ini", tutur Martono.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Aceh Barat Daya menyampaikan bahwa dalam mendapatkan data untuk keperluan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB), tetap diberikan  terkait data kematian, data pemilih pemula dan data pindah/pendatang, semua data tetap diberikan untuk menyempurnakan data DPB sesuai dengan aturan dan selama ini kami telah melaksanakan semaksimal mungkin permintaan data yang diinginkan.

Rapat koordinasi pemutakhiran DPB berkelanjutan periode bulan Februari di laknsanakan langsung oleh KIP Kabupaten Abdya  pada hari Selasa di Aula Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Barat Daya (02/03/2021).

Tim Redaktor Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya

Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya

Tag
Undangan