Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemutakhiran Data Pemilih

Blangpidie, Dalam rangka memaksimal pencegahan pelanggaran yang akan terjadi dalam melakukan pengawasan berbagai  tahapan-tahapan Pemilu Tahun 2024, Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemutakhiran Data Pemilih sekaligus santunan anak yatim yang di lasakanakan di Arena Motel Kecamatan Blangpidie, Selasa (18/04/2023).

Kegiatan Rakor ini turut di hadiri oleh seluruh Anggota beserta staf Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Aceh Barat Daya dan turut di hadiri oleh narasumber Yuyun Arizal dari KIP Kabupaten Aceh Barat Daya.

“Rapat koordinasi ini salah satu persiapan dan kesiapan pengawas dalam menghadapi tahapan pengawasan pemutakhiran data pemilih dan untuk menyamakan pemahaman bersama antara Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya dengan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kabupaten dalam melakukan pengawasan pencoklitan dan penyusunan daftar pemilih untuk pemilu 2024 menjelang penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)”, tutur Ilman Sahputra.

Pelaksanaan coklit pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 yang telah dilaksanakan oleh PKD. Kami menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Aceh Barat Daya yang telah memberikan masukan dan hal-hal yang menuju kesempurnaan data pemilih sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, tuturnya

Pada kesempatan yang sama kiita berharap DPT untuk pemilu 2024 lebih baik dari pada tahun sebelumnya, disamping itu juga kita harus memastikan regulasi sesuai dengan yang telah ditetapkan, sehingga mewujudkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif”, tuturnya

Yuyun Arizal menyampaikan bahwa penyusunan daftar pemilih tidak semudah yang kita bayangkan, karena pemutakhiran data pemilih sangat berat tantangan dan rintangan yang kita hadapi dilapangan, karena semua ini tidak terlepas dengan masyarakat yang kita hadapi.

Kondisi ril yang ditemukan Pantarlih terhadap penduduk yang pindah domisili tanpa disertai dokumen kependudukan masih banyak ditemui saat coklit Pemilu 2024 ini. Jika menganut asas de facto, keadaan ini sangat memungkinkan munculnya pemilih ganda. Namun KPU telah mengantisipasi dengan menerapkan asas de jure dalam pelaksanaan coklit. Pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024 dilakukan berdasarkan asas de jure (sesuai hukum), artinya pemilih yang di data sesuai dengan kepemilikan alamat yang tertuang di KTP elektronik bukan berdasarkan di mana dia tinggal ( de facto ) saja.

Pantarlih tidak boleh menghapus nama pemilih yang tertuang dalam DP4 meskipun ada informasi pemilih tersebut sudah pindah domisili. Begitu pula Pantarlih tidak boleh memasukkan pemilih yang tidak sesuai alamat KTP di wilayah kerjanya. Oleh karenanya jika menemukan rumah warga yang belum tertempel stiker coklit, bisa jadi karena mereka adalah warga baru namun masih memiliki dokumen kependudukan di wilayah asalnya. Pertanyaan kemudian yang muncul, bagaimana mereka memilih saat pemilu nanti? Untuk kasus seperti ini mereka harus memiliki form A5 atau surat pindah memilih. Informasi ini menjadi tugas KPU beserta jajarannya untuk memberikan pemahaman kepada pemilih.

Pada kegiatan ini juga di tutup dengan pelaksanaan santunan anak yatim, karena hal ini dilaksanakan di bulan suci ramadhan.

Tag
Kegiatan