Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Koordinasi Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Serta Anggota DPR, DPD dan DPRD

Dokumentasi Rapat Koordinasi Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Serta Anggota DPR, DPD dan DPRD, Jum'at (20/10/2023).

Dokumentasi Rapat Koordinasi Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Serta Anggota DPR, DPD dan DPRD, Jum'at (20/10/2023).

Aceh Barat Daya, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Serta Anggota DPR, DPD dan DPRD di Arena Motel, Jum’at (20/10/2023).

Dalam kesempatan ini Khadafi Syah juga mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan pencalonan Presiden dan wakil presiden akan berjalan tahapan pencalonan sejak tanggal 19 Oktober 2023 – 25 November 2023, maka kita selaku pengawas akan terus mengawasi disetiap tahapan berjalan, agar semua tahapan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Khadafi Syah juga mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan ini kita harus memahami seluruh tahapan berjalan dengan baik, khususnya mengenai strategi pencegahan pelanggaran tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Serta Anggota DPR, DPD dan DPRD serta mengenai potensi kerawanan tahapan kampanye Pemilu mendatang.

Lembaga pengawas Pemilu memiliki peranan posisi yang strategis serta harus mampu  bekerja  sinergis bersama  seluruh  elemen masyarakat  dan  lembaga terkait untuk  pemahaman  akan pencegahan  pelanggaran  Pemilu, disamping  itu  harus mampu berinovasi  dalam  menjawab tantangan  yang  selalu berkembang  untuk mewujudkan Pemilu yang demokratis dan bermartabat, Pungkasnya.

Imam Zulfikar sebagai narasumber pada kegiatan tersebut juga menjelaskan bahwa dalam menjalankan fungsi, tugas  dan wewenangnya  sebagai  penyelenggara pemilu  khsususnya  dalam bidang pengawasan  pada  setiap tahapan  penyelenggara  pemilu maupun  pemilihan, melakukan  strategi dan  fokus  pengawasan pada  setiap  tahapan.

Pelaksanaan pengawasan ini guna  memastikan mekanisme pengawasan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Melakukan pengawasan dengan strategi pencegahan dan penindakan, memastikan terselenggaranya  pemilihan umum  yang  adil,  jujur  dan bermartabat, Pungkas Imam.

“serta menunjukkan integritas  penyelenggara,  penyelenggaraan  dan hasil  pemilu  melalui pengawasan  pemilu yang  berintegritas  dan berkualitas  untuk  mewujudkan pemilu yang demokratis”, Ucapnya.

Kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Serta Anggota DPR, DPD dan DPRD turut di hadiri oleh seluruh Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Aceh Barat Daya.

 

Tim Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya