Rapat Pemetaan dan Penyusunan Daftar Inventaris Masalah (DIM) dalam Pembentukan Petugas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu 2024
|
Aceh Barat Daya, Rapat Pemetaan dan Penyusunan Daftar Inventaris Masalah (DIM) dalam Pembentukan Petugas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu 2024 adalah salah satu kegiatan yang penting untuk memastikan proses pemilu berjalan lancar, efisien, dan bebas dari kendala yang bisa mempengaruhi kualitas pelaksanaan pemilu. PTPS memiliki peran strategis dalam pengawasan dan pelaksanaan proses pemungutan suara, sehingga pemetaan masalah yang muncul pada tahap pembentukan PTPS sangat diperlukan, Tegas Yusriadi selaku Koordinator Divisi SDMO Panwaslih Provinsi Aceh.
Pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan oleh Panwaslih Provinsi Aceh terkait dengan Rapat Pemetaan dan Penyusunan Daftar Inventaris Masalah (DIM) dalam Pembentukan Petugas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu Tahun 2024, yang diikuti oleh Ketua dan Kordiv SDMO Panwaslih Kabupaten/Kota se Aceh bertempat di Sekretariat Panwaslih Kota Langsa, Selasa (27/08/2024).
Daftar masalah yang dihadapi dalam pembentukan PTPS akan didokumentasikan dengan baik, termasuk masalah-masalah administratif, komunikasi, dan operasional, Penyusunan solusi atau rekomendasi untuk mengatasi masalah yang teridentifikasi, serta langkah-langkah mitigasi yang perlu dilakukan, Pungkas Yusriadi.
Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya Hendra menyampaikan bahwa rapat ini akan menghasilkan daftar inventaris masalah yang lengkap dengan solusi yang tepat dan rencana tindakan yang jelas. Dengan begitu, PTPS yang dibentuk dapat bekerja secara maksimal dalam menjaga kelancaran dan integritas pemilu tahun 2024.
Pemetaan Masalah dalam Pembentukan PTPS seperti kekurangan jumlah calon pendaftar, sulitnya menjangkau daerah tertentu, atau rendahnya partisipasi masyarakat untuk menjadi PTPS, masalah terkait dengan kualitas atau kemampuan calon PTPS, yang mungkin memerlukan pelatihan tambahan agar dapat menjalankan tugas dengan baik, Ujar Hendra.
“Dalam kesempatan yang sama juga dijelaskan bahwa menetapkan mekanisme penyaringan calon PTPS dengan jelas, sehingga petugas yang terpilih memiliki kompetensi yang memadai untuk melaksanakan tugasnya dan Penyusunan rencana pelatihan untuk PTPS, yang meliputi pemahaman teknis mengenai proses pemungutan dan penghitungan suara, serta prosedur pengawasan yang berlaku”, kata Hendra.
Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya