Sinergitas Dalam Pelaksanaan Pemilu 2024, Panwaslih Aceh Lakukan Rakor Evaluasi Hukum
|
Aceh Barat Daya, Rapat Koordinasi Hukum Pasca Pemilu 2024 bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses hukum pasca pemilu ditangani dengan baik, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan adanya rapat ini, diharapkan dapat diperoleh langkah-langkah perbaikan dalam sistem penyelenggaraan pemilu di masa depan serta memberikan penyelesaian yang adil dan tepat bagi masalah hukum yang muncul setelah pemilu, ungkap Khadafi Syah selaku Koordinator Divisi HP2H.
Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya turut menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Hukum Pasca Pemilu Tahun 2024 yang di laksanakan oleh Panwaslih Provinsi Aceh bertempat di Hotel Oasis Banda Aceh, Selasa (30/07/2024).
Dalam kesempatan yang sama Khadafi Syah selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat mengatakan bahwa rapat koordinasi hukum pasca Pemilu 2024 merupakan salah satu tahapan penting yang dilaksanakan setelah pemilu atau pilkada untuk membahas berbagai isu hukum yang mungkin timbul selama dan setelah proses pemilu. Rapat ini untuk melakukan evaluasi, pengawasan, dan perencanaan tindak lanjut terkait dengan aspek hukum dalam pelaksanaan pemilu, serta menyelesaikan sengketa atau permasalahan hukum yang mungkin muncul.
Rapat ini juga untuk mengevaluasi bagaimana masalah hukum ditangani selama pelaksanaan pemilu, termasuk sengketa yang muncul di tingkat penyelenggara pemilu, calon peserta pemilu, dan masyarakat. Pembahasan ini meliputi langkah-langkah yang telah diambil dalam menangani masalah hukum tersebut, kata Khadafi.
Evaluasi juga mencakup apakah prosedur hukum dalam setiap tahapan pemilu, mulai dari pendaftaran, kampanye, pemungutan suara, hingga penghitungan suara, telah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ucapnya.
Salah satu agenda utama dalam rapat koordinasi pasca pemilu adalah penanganan sengketa hasil pemilu. Rapat ini membahas bagaimana cara menyelesaikan sengketa terkait hasil pemilu, baik itu mengenai rekapitulasi suara, keberatan terhadap hasil, maupun kasus yang melibatkan kecurangan atau manipulasi suara.
Pada kegiatan ini juga turut di hadiri oleh Hendra selaku Ketua, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Khadafi Syah dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Rizwan serta Staf Hukum Rahmad Kurniadi Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya
Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya