Sinergitas Pengawasan Pencalonan Anggota DPRD, Panwaslih Abdya Bentuk Tim Pengawasan
|
Blangpidie, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melakukan tugas pengawasan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Abdya. Pada kesempatan ini, Panwaslih Abdya telah membentuk tim pengawasan pencalonan anggota DPRK Abdya, Senin (01/05/2023).
Ketua Panwaslih Aceh Barat Daya, Ilman Sahputra mengatakan bahwa Pengawasan melekat yang dilakukan oleh Panwaslih ke kantor KIP Abdya, untuk mengawasi terkait syarat pencalon anggota DPRK setempat. Sedangkan pengawasan melalui Silon, kita hanya diberikan akses oleh KIP sebagai pengamat, artinya kita tidak bisa melakukan apa-apa, bahkan akses Silon yang diberikan bisa muncul, bisa tidak, sehingga dalam proses pengamatan ini kurang maksimal. Maka dalam hal ini, Panwaslih Abdya mengawasi pencalonan secara melekat harus maksimal.
“Pelaksanaan pengawasan ini di lakukan selama kurang lebih 2 peukan sejak terhitungnya tanggal 1 Mei sampai 14 Mei 2023, pengajuan bakal calon ini di lakukan oleh Partai Politik Nasional maupun Partai Politik lokal setempat”, imbuhnya.
Di samping itu juga, tim pengawasan pencalonan anggota DPRK mengawasi terkait dengan jumlah Partai yang mendaftar, jumlah anggota per dapil, keterwakilan 30% perempuan. Selain itu juga, Panwaslih Abdya untuk memastikan pendaftaran pencalonan berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan, tutur Ilman.
Panwaslih Abdya juga membuka posko pengaduan tahapan pendaftaran calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Masyarakat diminta menyampaikan masukan atau tanggapan ke Panwaslih Abdya terkait dengan pencalonan sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 10 Tahun 2023.
Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya