Sosialisasi Penatausahaan Dan Kearsipan Sebagai Wujud Birokrasi
|
Aceh Barat Daya, Penataan dan kearsipan harus dilakukan dengan peraturan yang telah di tetapkan, ketersediaan kearsipan ini harus secara utuh, otentik dan terpercaya pada setiap Lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) serta akan memberikan dukungan nyata bagi pelaksanaan reformasi birokrasi untuk kemanfaatan penilaian kinerja, pertanggungjawaban kinerja, pelayanan publik serta penyediaan alat bukti bagi kepentingan lainnya.
Sosialisasi Penatausahaan dan Kearsipan Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya dalam rangka mengoptimalisasi kearsipan yang lebih efektif sesuai dengan Peraturan Perbawaslu Nomor 10, 11, 12, 13 dan 14 pada hari Selasa (30/03/2021).
Sosialisasi tersebut di hadiri oleh seluruh jajaran Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya dan dilaksanakan di Aula Sekretariat Panwaslih Kabupaten Abdya.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Bimbingan Teknis Penataushaan dan Kearsipan yang dilakukan oleh Panwaslih Provinsi Aceh bertempat di Panwaslih Kota Banda Aceh pada tanggal 9 Maret 2021.
Pada kesempatan yang sama Asri sebagai staf kearsipan Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya menyampaikan bahwa kearsipan ini berkenaan dengan arsip, arsip ini sebagai rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh Bawaslu dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangannya.
Dalam hal ini Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya Ilman Sahputra menyampaikan bahwa untuk dapat mengkaji ilmu tentang kearsipan secara mandiri, karena ada aturan baru yang dikeluarkan. Tata kelola arsip mempunyai konsekuensi hukum pidana, apabila salah memberikan informasi dapat di sengketakan, sehingga kedepan kearsipan ini tidak lagi secara manual, akan tetapi kearsipan ini lebih ke digital (elektronik), untuk memudahkan aksebilitas kearsipan.
Tim Redaktur Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya
Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya






