Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024

Dokumentasi Sosialisasi Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024, Rabu (21/08/2024).

Dokumentasi Sosialisasi Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024, Rabu (21/08/2024).

Aceh Barat Daya, Sosialisasi Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024 untuk memastikan proses pemilu yang berlangsung pada tahun 2024 berjalan secara transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat, penyelenggara pemilu, dan pihak terkait mengenai pentingnya pengawasan pada tahap pemungutan suara dan penghitungan suara, Ucap Safwani selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Panwaslih Provinsi Aceh.

Pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan oleh Panwaslih Provinsi Aceh terkait dengan Sosialisasi Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024, yang diikuti oleh Kordiv P3S dan Kordiv HP2H Panwaslih Kabupaten/Kota se Aceh bertempat di Hotel Ayani Banda Aceh, Rabu (21/08/2024).

Pengawasanpemungutan dan penghitungan suara memastikan bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung sesuai dengan prinsip-prinsip pemilu yang demokratis, jujur, dan adil serta menghindari potensi kecurangan, manipulasi, atau penyimpangan yang dapat merugikan pemilih dan mencederai integritas pemilu, Ucap Safwani.

Rizwan selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya  mengatakan bahwa Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk mengawasi seluruh tahapan pemilu, termasuk pemungutan dan penghitungan suara, guna mencegah pelanggaran yang bisa terjadi. Bawaslu juga melibatkan masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dengan memberikan laporan terkait dugaan pelanggaran yang terjadi.

Sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar memahami hak-hak mereka dalam memberikan suara, serta peran mereka dalam pengawasan pemilu, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif melaporkan setiap ketidakwajaran atau pelanggaran yang terjadi di TPS (Tempat Pemungutan Suara), Kata Rizwan.

Sosialisasi ini juga berfungsi untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya integritas dan transparansi pemilu yang bebas dari kecurangan, sehingga dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap proses pemilu.

Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya