Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Tentang Teknis Uji Mampu Baca Al-Qur’an Bakal Calon DPRK Ke Parpol

Blangpidie, Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Ilman Sahputra menyampaikan kepada Partai Politik dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Daya, disamping mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat ketentuan khusus yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Sosialisasi tentang teknis uji mampu baca Al-Quran bakal calon anggota DPRK ini di lakukan di Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Barat Daya, turut di hadiri oleh Panwaslih Abdya, Partai Politik dan Tim Penguji, Minggu (04/06/2023).

Salah satu ketentuan yang khusus berlaku dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Daya merupakan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Daya disyaratkan mampu membaca Al-Qur’an, ucap Ilman.

Pada kesempatan yang sama sebagai pemenuhan terhadap syarat tersebut, diperlukan suatu proses yang digunakan untuk mengukur dan menetapkan kemampuan bakal calon dalam membaca Al-Qur’an, imbuhnya.

Proses tersebut dapat diimplementasikan melalui suatu mekanisme pengujian dengan standar dan metode yang pasti dan diberlakukan setara untuk setiap bakal calon yang diajukan oleh Partai Politik sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Daya, tutur Ilman.

Ketua KIP Aceh Barat Daya Yudi Nirmansyah berharap kepada Partai Politik bahwa pelaksanaan uji mampu baca al-quran akan dilaksanakan mulai tanggal 6-12 Juni 2023 yang di diikuti oleh seluruh Bacaleg Kabupaten Aceh Barat Daya, dengan melihat jumlah bacaleg maka diambil keputusan pelaksanaan dengan hanya 3 hari dan untuk hari terakhir sebagai dispensasi waktu bagi bacaleg tidak bisa berhadir agar bisa hadir untuk uji mampu baca qur’an.

Mekanisme pengujian tersebut, KIP Abdya mengambil tim penguji mampu baca Al-Quran terdiri 3 kelompok dari Majelis Permusyawaratan Ulaman (MPU) Kabupaten Aceh Barat Daya, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Barat Daya, Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Aceh Barat Daya, kata Yudi.

Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya menyampaikan saran kepada Partai Politik untuk melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan, agar pelaksanaan uji mampu baca alquran ini terlaksana dengan baik.

Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya

Tag
Undangan