Tahapan Kampanye Ajang Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Untuk Mencitrakan Diri
|
Aceh Barat Daya, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan Rapat Biasa Pelaksanaan Tahapan Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 di laksanakan di Sekretariat setempat, Senin (20/11/2023).
Pada kesempatan yang sama Hendra selaku Ketua Panwaslih Abdya menyampaikan bahwa kampanye Pemilu juga merupakan salah satu tahapan Pemilu yang sangat dinamis karena menjadi momentum bagi peserta Pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan berbagai cara dan metode.
“Dalam perspektif Pengawasan Pemilu, karakteristik tahapan Kampanye Pemilu yang dinamis tersebut mengandung berbagai isu krusial yang secara normatif perlu dikonstruksikan sehingga terbangun pemaknaan yang sama bagi seluruh jajaran Pengawas Pemilu terhadap setiap isu krusial yang muncul”, Pungkasnya.
“Kesamaan pemaknaan isu-isu krusial tahapan kampanye Pemilu oleh jajaran Pengawas Pemilu menjadi hal yang urgen untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum Pengawasan tahapan Kampanye tersebut. Pengawasan tahapan Kampanye Pemilu harus dilakukan secara maksimal guna menghadirkan Pemilu yang kompetitif dan berkeadilan”, Katanya.
Dalam melaksanakan pengawasan kampanye pemilu Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya telah melakukan berbagai upaya pencegahan, seperti menyampaikan surat imbauan sebelum dimulai tahapan kampanye, imbauan tersebut berisi tentang partai politik peserta pemilu 2024 untuk tidak melakukan kampanye sebelum dimulainya tahapan kampanye pada saat itu, ucap Khadafi Syah selaku Kordiv HP2H Panwaslih Abdya.
“Selanjutnya disusul dengan surat imbauan agar melakukan kampanye sesuai dengan aturan pemilu serta imbauan tidak melaksanakan kampanye ditempat terlarang dan imbauan kepada Aparatur Sipil Negara dan juga Aparatur Desa agar bersikap netral dalam kampanye Pemilu. Imbauan tersebut disampaikan oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya kepada peserta pemilu 2024 sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran dalam tahapan kampanye pemilu”, Ucap Khadafi Syah.
Panwaslih Abdya juga menyampaikan kepada peserta Pemilu untuk melakukan kampanye sesuai dengan aturan dan harus mengikuti titik lokasi yang telah ditentukan oleh KIP Aceh Barat Daya.
Pada kegiatan Rapat Biasa Pelaksanaan Tahapan Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024turut di hadiri oleh seluruh Panwaslu Kecamatan se Abdya.
Tim Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya