Lompat ke isi utama

Berita

Tahapan Kampanye Ajang Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Untuk Mencitrakan Diri

Dokumentasi Rapat Biasa Pelaksanaan Tahapan Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Senin (20/11/2024).

Dokumentasi Rapat Biasa Pelaksanaan Tahapan Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Senin (20/11/2024).

Aceh Barat Daya, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan Rapat Biasa Pelaksanaan Tahapan Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 di laksanakan di Sekretariat setempat, Senin (20/11/2023).

Pada kesempatan yang sama Hendra selaku Ketua Panwaslih Abdya menyampaikan bahwa kampanye Pemilu  juga  merupakan salah  satu  tahapan Pemilu  yang  sangat dinamis  karena  menjadi momentum  bagi peserta  Pemilu untuk  meyakinkan  para pemilih  dengan  berbagai cara dan metode.

“Dalam perspektif Pengawasan Pemilu, karakteristik tahapan Kampanye Pemilu yang dinamis tersebut mengandung berbagai isu krusial  yang secara  normatif  perlu dikonstruksikan  sehingga terbangun  pemaknaan  yang sama  bagi  seluruh jajaran  Pengawas Pemilu terhadap setiap isu krusial yang muncul”, Pungkasnya.

“Kesamaan  pemaknaan isu-isu  krusial  tahapan kampanye Pemilu  oleh  jajaran Pengawas  Pemilu  menjadi hal  yang  urgen untuk menjamin  keadilan  dan kepastian  hukum  Pengawasan tahapan  Kampanye tersebut.  Pengawasan  tahapan Kampanye Pemilu  harus  dilakukan secara  maksimal  guna menghadirkan Pemilu yang kompetitif dan berkeadilan”, Katanya. 

Dalam melaksanakan  pengawasan  kampanye pemilu Panwaslih  Kabupaten  Aceh  Barat Daya  telah  melakukan berbagai upaya pencegahan, seperti menyampaikan surat imbauan sebelum dimulai  tahapan  kampanye, imbauan  tersebut  berisi tentang  partai politik  peserta pemilu  2024  untuk tidak  melakukan  kampanye sebelum  dimulainya tahapan  kampanye pada saat itu, ucap Khadafi Syah selaku Kordiv HP2H Panwaslih Abdya.

“Selanjutnya disusul dengan  surat  imbauan agar  melakukan  kampanye sesuai  dengan aturan  pemilu serta  imbauan  tidak melaksanakan  kampanye ditempat terlarang dan imbauan kepada Aparatur Sipil Negara dan juga  Aparatur Desa  agar  bersikap netral  dalam  kampanye Pemilu. Imbauan  tersebut  disampaikan oleh  Panwaslih  Kabupaten Aceh Barat  Daya  kepada peserta  pemilu  2024 sebagai  upaya pencegahan  terjadinya pelanggaran  dalam  tahapan kampanye pemilu”, Ucap Khadafi Syah.

Panwaslih Abdya juga menyampaikan kepada peserta Pemilu untuk melakukan kampanye sesuai dengan aturan dan harus mengikuti titik lokasi yang telah ditentukan oleh KIP Aceh Barat Daya.

Pada kegiatan Rapat Biasa Pelaksanaan Tahapan Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024turut di hadiri oleh seluruh Panwaslu Kecamatan se Abdya.

Tim Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya