Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Pemahaman Penanganan Penyelesaian Sengketa Pasca Pemilu Tahun 2024

Dokumentasi Rapat sosialisasi penanganan penyelesaian sengketa pasca Pemilu Tahun 2024 bagi jajaran Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya, Senin (28/07/2025).

Dokumentasi Rapat sosialisasi penanganan penyelesaian sengketa pasca Pemilu Tahun 2024 bagi jajaran Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya, Senin (28/07/2025).

Aceh Barat Daya, Rapat sosialisasi semacam ini penting untuk memastikan bahwa seluruh jajaran Bawaslu Aceh Barat Daya, memahami prosedur, regulasi, dan langkah-langkah yang harus diambil dalam penanganan sengketa. Hal ini bertujuan untuk menciptakan penanganan sengketa yang adil, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini merupakan bagian integral dari tugas dan fungsi Bawaslu dalam mengawal proses demokrasi, Senin (28/07/2025).

Dalam upaya meningkatkan kapasitas dan pemahaman jajaran pengawas pemilu terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pasca Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya menggelar kegiatan peningkatan pemahaman penanganan penyelesaian sengketa pemilu. Kegiatan ini bertujuan memperkuat kesiapan lembaga pengawas dalam menghadapi potensi sengketa hasil pemilu serta memperkuat integritas proses demokrasi di daerah, ujar Hendra selaku Ketua Bawaslu Abdya.

Ketua Bawaslu Aceh Barat Daya, Hendra dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa merupakan bagian penting dari tahapan pasca pemilu yang memerlukan ketelitian dan pemahaman hukum yang baik.

“Bawaslu harus siap secara kelembagaan dan SDM dalam menghadapi potensi sengketa hasil pemilu, karena hal ini menjadi tolak ukur profesionalitas pengawas dalam menjaga keadilan pemilu,” ujar Hendra.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari staf penyelesaian sengketa Baswalu setempat, baik dari aspek hukum administrasi maupun teknis prosedural. Peserta kegiatan meliputi jajaran komisioner, staf sekretariat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan jajaran pengawas pemilu di semua tingkatan dapat memiliki pemahaman yang lebih komprehensif mengenai tata cara penyelesaian sengketa, mulai dari tahapan registrasi permohonan, mediasi, hingga adjudikasi, ungkap Rizwan selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Abdya.

“Kesiapan dan ketepatan dalam menangani sengketa menjadi kunci agar hak-hak peserta pemilu terlindungi dan hasil pemilu memiliki legitimasi yang kuat di mata publik,” tambah Rizwan.

Bawaslu Aceh Barat Daya berkomitmen terus memperkuat kapasitas pengawasan dan penegakan keadilan pemilu, sehingga proses demokrasi di Kabupaten Aceh Barat Daya dapat berjalan secara jujur, adil, dan bermartabat.

Humas Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya