Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Penguatan Profesionalitas Pendidikan Kode Etik Bagi Pengawas Pemilu dan Sekretariat Pemilu

Banda Aceh, Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya menghadiri dalam rangka melakukan penguatan dan peningkatan pemahaman terhadap etika serta penegakan kode etik bagi Panwaslih Kabupaten/Kota Se Aceh yang di selenggarakan oleh Panwaslih Provinsi Aceh dengan tema Sosialisasi Dan Pendidikan Etik Bagi Pengawas Pemilu Dan Sekretariat Pengawas Pemilu di Grand Nanggroe Hotel Banda Aceh pada hari Kamis-Jumat (22-23/10/2020).

Dalam kegiatan ini di hadiri oleh Ilman Sahputra, SE., M.Si sebagai Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya, Rahmah Rusli, S.Ag sebagai anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya, Rismanidar sebagai anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya, Haris Firmansyah, SHI sebagai Koordinator Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya dan di hadiri seluruh Komisioner dan Koordinator Sekretariat Panwaslih Kabupaten/Kota Se Aceh.

Nyak Arief Fadhillah Syah selaku Kordiv Hukum dan Datin Panwaslih Provinsi Aceh membuka acara ini, dalam sambutan beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam penegakan profesionalitas pendidikan kode etik bagi pengawas pemilu dan sekretariat pengawas pemilu dalam menciptakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan berintegritas tinggi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Faizah sebagai ketua Panwaslih Provinsi Aceh menyampaikan bahwa mekanisme penanganan pelanggaran kode etik panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS menggunakan Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2019.

"Penanganan dugaan pelanggaran kode etik bertujuan menjaga integritas, kehormatan, kemandirian dan kredibilitas anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS, penanganan dilakukan berdasarkan temuan pengawas pemilu dan aduan penyelenggara Pemilu, peserta pemilu, tim kampanye dan pemilih yang dilengkapi identitas yang jelas, tutur Faizah.

Kode etik penyelenggara pemilu salah satu kesatuan landasan norma moral, etis dan filosofis yang menjadi pedoman bagi perilaku penyelenggara pemilihan umum yang diwajibkan, dilarang, patut atau tidak patut dilakukan dalam semua tindakan dan ucapan.

Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya

Tag
Undangan