Update Data DPB Terkendala Data Kependudukan
|
Aceh Barat Daya (Abdya), Martono sebagai Koordinator Divisi Perencanaan dan Data menyampaikan bahwa data penambahan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang dilaksanakan dari bulan maret sampai November berjumlah 493 orang, dalam beberapa bulan yang dilakukan rapat pleno terkait Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) belum ada peningkatan dan hanya terpaku pada data yang tetap.
"Penyempurnaan data DPB ada beberapa hal dan hambatan terkait rendahnya partisipasi masyarakat, padahal spanduk sudah dilakukan pemasangan di Sembilan Kecamatan di Kabupaten Aceh Barat Daya, yang menjadi permasalahannya yakni keikutsertaan masyarakat dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) ini masih kurang, baik itu masukan, tanggapan atau pelaporan pemilih pemula dan yang sudah meninggal dunia, kemungkinan disebabkan belum pelaksanaan untuk tahapan Pilkada", tutur Martono.
Dalam hal pemasangan spanduk ini juga dialami permasalahan yang sama dengan Kabupaten/Kota lainnya di Provinsi Aceh", tutur Martono.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua Panwaslih, seluruh Komisioner KIP, Kapolres diwakili oleh Kasat Intelkam, Kepala Disdukcapil dan Pimpinan Partai Politik Tingkat Kabupaten Abdya yang dilaksanakan di Aula KIP Kabupaten Aceh Barat Daya pada hari Senin (30/11/2020).
Rajul Asmar sebagai Kepala Disdukcapil Kabupaten Aceh Barat Daya menyampaikan bahwa dalam hal ini, Disdukcapil bukan sebagai penyelenggara Pemilu dan Pilkada, hanya membantu memberikan data kepada penyelenggara Pemilu dan Pilkada yakni KIP Kabupaten Aceh Barat Daya.
"Semua data sudah diserahkan dari Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri ke KPU pusat dan Disdukcapil yang di Kabupaten/Kota hanya memberikan data perbandingan, karena Disdukcapil hanya bisa memberikan secara global atau umum dan tidak diperbolehkan memberikan data yang khusus atau by name by addres", Tutur Asman.
Ketua Panwaslih Abdya Ilman Sahputra, SE., M.Si menyampaikan bahwa kerjasama dan komunikasi yang baik antara KIP, Kepala Disdukcapil dan Pimpinan Partai Politik Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), untuk mencari solusi dalam menyempurnakan data Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) tahun 2020.
"Diharapkan kepada KIP Abdya untuk mencari alternatif lain dalam mendapatkan data untuk keperluan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) seperti berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk mendata Pemilih Pemula, Koordinasi dengan KUA untuk mendata orang yang sudah nikah walaupun belum genap 17 (tujuh belas) tahun akan tetapi sudah bisa memilih dan koordinasi dengan TNI/Polri Kabupaten untuk mendata yang sudah pensiun yang sudah memiliki hak memilih pada Pemilu/Pilkada", tutur Ilman.
Rapat koordinasi Pemuktahiran Data Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020 dilaksanakan tiap bulan untuk penyempurnaan data pemilih pemula, data menikah, data ASN yang sudah pensiun dan data orang meninggal.
Terkait dengan Rekapitulasi DPB harus sesuai dengan Pasal 17 huruf (l) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang berbunyi melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara- berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPB ini diharapkan adanya solusi dari pihak Disdukcapil dalam mengupdate data Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2020 ini.
Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya


