Yuk Daftarkan Diri Anda...!!! Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) Daring
|
Aceh Barat Daya - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melaksanakan rekrutmen bagi putra/i di seluruh Indonesia dalam rangka Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) Daring, sebagai upaya meningkatkan masyarakat dalam melakukan pengawasan Pemilu yang aktif.
Menjadi tugas, wewenang dan kewajiban pengawas pemilu berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 yang telah di tetapkan salah satunya menyusun standar tata laksana pengawasan penyelenggaraan pemilu untuk pengawas pemilu di setiap tingkatan, melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu, sengketa proses pemilu, mengawasi persiapan penyelengaraan pemilu.
Salah satu contoh tugas kader pengawas partisipatif daring yaitu mensosialisasikan perihal hukum tentang kepemiluan kepada publik, masyarakat dan peserta pemilu. Kader pengawas partisipatif pemilu harus memiliki sifat optimis untuk lebih berperan dalam melakukan pengawasan yang transaparansi demi terwujudnya peningkatan yang bersifat nilai demokrasi.
Pendaftaran SKPP ini akan dibuka secara online di seluruh indonesia, link "https://bawaslu.net/skpp" pada tanggal 5-8 April 2020.
Syarat dan ketentuan menjadi Sekolah Kader Partisipatif Pemilu (SKPP):
- Usia minimal 17 tahun, maksimal 30 tahun;
- Bersedia untuk mengikuti pendidikan daring sampai selesai termasuk penyediaan kebutuhan data internet;
- Diutamakan sedang menjadi pengurus atau anggota dari organisasi atau komunitas;
- Tidak sedang menjadi pengurus partai politik/tim kampanye sukses dalam 3 tahun terakhir;
- Tidak sedang menjadi penyelenggara pemilu.
Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya