14 Orang Hari Pertama Wawancara Peserta SKPP Daring Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya
|
Aceh Barat Daya - Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Barat Daya melakukan verifikasi dan wawancara peserta Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) Daring yang dikoordinasikan oleh bagian Kordiv Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga di kantor Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya, pada hari Kamis (16 April 2020).
Pada saat verifikasi data Peserta SKPP Daring Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya berjumlah 27 Orang, diantara peserta SKPP ini ada 1 (satu) orang nama yang double di saat pendaftaran, maka oleh karena itu peserta pendaftaran SKPP Daring tahun 2020 berjumlah 26 orang.
Dalam rangka tahap wawancara peserta SKPP Daring Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya juga memperhatikan SOP dalam penindakan pencegahan melawan Covid-19 yang harus dilaksanakan bagi pihak peserta melakukan cuci tangan, pengecekan suhu tubuh dan memakai masker.
Verifikasi data peserta SKPP Daring ada beberapa informasi yang harus di sampaikan yaitu:
A. Sebagian Temuan Pemetaan Calon Peserta
- Terdaftar lebih dari satu kali;
- Terdaftar di Provinsi karena tidak mengisi kolom Kabupaten/Kota;
- Pendaftar dari kalangan internal penyelenggara (PPK, Panwascam, PDK, Staf Sekretariat dll);
- Pendaftar diluar wilayah administratif (kuliah, kerja, mondok, ngekost dll);
- Syarat umur tidak memenuhi.
B. Terhadap Temuan Tersebut Diberlakukan Ketentuan Berikut ini;
- Bagi yang terdaftar lebih dari satu kali, di-MS-kan satu nama, selebihnya TMS;
- Bagi yang tidak memasukkan Kabupaten/Kota, Bawaslu Kab/Kota memasukkan nama Kabupaten/Kota calon peserta sesuai dengan domisili;
- Bagi pendaftar dari kalangan penyelenggara (termasuk yang di-non aktifkan) dinyatakan TMS;
- Bagi pendaftar yang beralamat luar wilayah administrasi, dinyatakan MS;
- Bagi yang diluar syarat umur dinyatakan TMS. Cara menentukan syarat umur adalah berumur 17 tahun atau 31 Tahun tanggal 4 April 2020;
- Peserta pendaftar SKPP Daring yang terlibat dengan partai politik, maka dinyatakan TMS.
Calon peserta memenuhi dengan ketentuan di atas maka dinyatakan MS, setelah verifikasi peserta memenuhi syarat dilanjutkan dengan wawancara ke 1 (pertama) berjumlah 14 orang yang hadir dari 26 peserta pada hari kamis (16) April 2020), selebihnya akan di laksanakan wawancara ke 2 (dua) pada hari Jumat (17 April 2020) pukul 09.00 Wib.
Setelah peserta yang mengikuti wawancara pada hari ini pihak Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya memberikan buku Pengawasan Penyelenggara Pemilu Tahun 2019 dengan tema "Mengawal Demokrasi Di Barat Daya Aceh (Rekam Jejak Pengawasan Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Aceh Barat Daya)"
Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya