Awasi Rekapitulasi PDPB, Bawaslu Abdya Dorong Data Pemilih yang Akurat dan Mutakhir
|
Aceh Barat Daya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Barat Daya melaksanakan pengawasan terhadap Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya, Rabu (01/07/2026), bertempat di Kantor KIP Kabupaten Aceh Barat Daya.
Rapat pleno tersebut dihadiri oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Rizwan Bawaslu Abdya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Herri Suherman Bawaslu Abdya, unsur KIP Kabupaten Aceh Barat Daya, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat Daya, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blangpidie, Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Barat Daya, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait lainnya.
"Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya melakukan pengawasan untuk memastikan proses rekapitulasi PDPB dilaksanakan secara terbuka, akurat, transparan, dan akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan", ujar Rizwan.
"Berdasarkan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2026, wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya mencakup 9 kecamatan dan 152 desa dengan jumlah pemilih sebanyak 112.539 pemilih, terdiri atas 55.980 pemilih laki-laki dan 56.559 pemilih perempuan", jelas Rizwan.
Dalam kesempatan yang sama Rizwan mengatakan bahwa pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan bagian penting dalam memastikan tersedianya data pemilih yang akurat dan mutakhir. Data pemilih yang berkualitas menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang demokratis, jujur, adil, dan berintegritas.
Herri Suherman Kordiv P3S Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya terus berkomitmen melakukan pengawasan secara profesional dan berkelanjutan terhadap setiap proses pemutakhiran data pemilih. Pengawasan tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya kesalahan maupun potensi persoalan dalam data pemilih serta memastikan hak konstitusional masyarakat untuk menggunakan hak pilih dapat terlindungi.
Dengan pengawasan yang kuat dan kolaborasi antarlembaga, Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya berkomitmen mengawal data pemilih yang akurat demi terwujudnya pemilu yang berkualitas dan berintegritas.
Data PDPB Triwulan II Tahun 2026
- 9 Kecamatan
- 152 Desa
- 55.980 Pemilih Laki-laki
- 56.559 Pemilih Perempuan
- 112.539 Total Pemilih
Humas Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya