Bangun Kesepahaman, Bawaslu Abdya Audiensi ke KIP Bahas Pengawasan Data Partai Politik Berbasis SIPOL
|
Aceh Barat Daya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melakukan kunjungan audiensi ke Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya pada Senin (24/11/2025).
Pertemuan ini dilakukan guna membahas koordinasi teknis terkait Surat Edaran (SE) Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Audiensi ini dilaksanakan sebagai langkah kolaboratif dan koordinatif antara penyelenggara pemilu untuk memastikan proses pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip transparansi, akuntabilitas, dan akurasi data, Pungkas Rizwan selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.
Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya berharap hasil audiensi dan kesepahaman ini dapat menjadi pijakan penting dalam meningkatkan kualitas pengawasan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan serta mendorong terciptanya penyelenggaraan pemilu yang jurĀdil, transparan, dan berkualitas, ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, pihak KIP Aceh Barat Daya menyambut baik inisiatif Bawaslu dan berkomitmen untuk bersikap kooperatif dalam memberikan data serta informasi yang diperlukan selama proses pemutakhiran data berkelanjutan berlangsung.
Kolaborasi ini diharapkan dapat menciptakan iklim demokrasi yang lebih sehat di Kabupaten Aceh Barat Daya, di mana administrasi partai politik tertata rapi dan hak-hak sipil masyarakat terlindungi dari penyalahgunaan data.
Humas Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya