Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya Gelar Pembinaan dan Pembahasan Rumpun Jabatan Staf Sekretariat Tahun 2026

Dokumentasi Pembinaan dan Pembahasan Rumpun Jabatan Staf Sekretariat Tahun 2026 yang berlangsung di lingkungan Sekretariat Bawaslu setempat, Senin (09/02/2026).

Dokumentasi Pembinaan dan Pembahasan Rumpun Jabatan Staf Sekretariat Tahun 2026 yang berlangsung di lingkungan Sekretariat Bawaslu setempat, Senin (09/02/2026).

Aceh Barat Daya, Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan profesionalisme kinerja kelembagaan, Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pembahasan Rumpun Jabatan Staf Sekretariat Tahun 2026 yang berlangsung di lingkungan Sekretariat Bawaslu setempat, Senin (09/02/2026).

Kegiatan ini bertujuan untuk memperjelas pembagian tugas dan fungsi berdasarkan rumpun jabatan masing-masing staf, sekaligus memperkuat koordinasi internal dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan, khususnya pada masa non tahapan Pemilu.

Koodinator Sekretariat Haris Firmansyah Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya dalam arahannya menegaskan bahwa pembinaan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap staf memahami peran, tanggung jawab, serta target kinerja yang harus dicapai sesuai dengan regulasi dan kebutuhan organisasi.

“Penataan rumpun jabatan yang jelas akan berdampak langsung pada optimalisasi kinerja dan kualitas layanan kelembagaan. Kita ingin memastikan seluruh jajaran sekretariat bekerja secara terarah, terukur, dan profesional,” ujarnya.

Selain pembinaan, kegiatan ini juga diisi dengan sesi diskusi dan pembahasan teknis terkait pemetaan tugas, penyusunan rencana kerja, serta evaluasi kinerja sebelumnya sebagai bahan perbaikan di tahun 2026.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya berkomitmen untuk terus memperkuat kapasitas sumber daya manusia serta membangun sistem kerja yang solid dan akuntabel guna mendukung terwujudnya pengawasan Pemilu yang berkualitas dan berintegritas.

Humas Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya