Evaluasi Sistem Hukum Pemilu dan Keadilan Pemilu Pasca Pemilu Tahun 2024
|
Aceh Barat Daya, Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya mengikuti kegiatan Zoom Meeting Ngabuburit Pengawasan yang dilaksanakan oleh Panwaslih Aceh dengan tema “Evaluasi Sistem Hukum Pemilu dan Keadilan Pemilu Pasca Pemilu Tahun 2024” yang disampaikan oleh Fahrul Rizha Yusuf selaku Anggota Panwaslih Aceh, Senin (09/03/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman serta memperkuat kapasitas kelembagaan dalam bidang pengawasan pemilu, khususnya terkait evaluasi sistem hukum pemilu dan keadilan pemilu pasca pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, ujar Hendra selaku ketua Bawaslu Abdya.
Dalam pemaparannya, Fahrul Rizha Yusuf selaku anggota Bawaslu Provinsi Aceh menyampaikan pentingnya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem hukum pemilu guna memperkuat keadilan pemilu di masa mendatang. Evaluasi tersebut mencakup aspek regulasi, penanganan pelanggaran, serta penyelesaian sengketa pemilu yang menjadi bagian penting dalam mewujudkan demokrasi yang berintegritas.
Kegiatan ngabuburit pengawasan ini juga menjadi wadah diskusi dan berbagi pengalaman antar jajaran pengawas pemilu di Aceh dalam mengidentifikasi tantangan serta merumuskan langkah-langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pengawasan pemilu ke depan, ungkap Fahrul.
Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya menyambut baik kegiatan ini sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas sumber daya manusia serta meningkatkan kualitas pengawasan pemilu yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan, ujar Hendra.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran pengawas pemilu dapat terus meningkatkan pemahaman terhadap sistem hukum pemilu serta memperkuat komitmen dalam menjaga keadilan pemilu di masa mendatang.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan diikuti secara antusias oleh seluruh peserta melalui platform Zoom Meeting.
Humas Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya