Ilman Tekankan Terhadap PKD Jaga Integritas dan Profesionalitas
|
Blangpidie, Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya menghadiri pelantikan dan pembekalan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Kecamatan Susoh di Aula Arena Motel Kabupaten Aceh Barat Daya pada hari Senin (6/2/2023).
Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya Ilman Sahputra menyampaikan bahwa tugas, wewenang dan kewajiban yang harus dijalankan oleh Panwaslu desa/Kelurahan yang telah di atur di dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 108, 109 dan 110.
Sesuai dengan amanat undang-undang PKD bertugas sebagai pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar hasil perbaikan dan daftar pemilih tetap, pelaksanaan kampante, pendistribusian logistik Pemilu, pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS, pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS, pengumuman penghitungan suara dari TPS dengan cara ditempelkan, pergerakan suara tabulasi, penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK, pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan.
“Panwaslu Kelurahan/Desa yang baru saja dilantik harus dapat menjaga integritas dan profesionalitas dalam bekerja yang telah di amanatkan dalam Undang-Undang Pemilu, pada hari ini seluruh PKD telah melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan sebagai anggota PKD yang ada di Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya, karena PKD tak lepas dari berbagai macam tantangan dan permasalahan yang akan dihadapi, untuk itu perlu dukungan baik dari Panwaslu Kecamatan maupun Bawaslu Kabupaten”, tutur Ilman.
Pada pelaksanaan pelantikan ini, dilanjutkan dengan pembekalan bagi seluruh jajaran Panwaslu Kelurahan/Desa yang akan diberikan oleh Panwaslu Kecamatan susoh.
Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya