Lompat ke isi utama

Berita

Kawal Hak Pilih di Jantung Kota, Bawaslu Abdya Awasi Ketat Coklit Terbatas di Tiga Desa Kecamatan Blangpidie

Dokumentasi pengawasan Coklit Terbatas (Coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Desa Geulumpang Payong, Desa Kuta Tuha dan Desa Meudang Ara Kecamatang Blangpidie, Jum'at-Minggu (28-30/11/2025).

Dokumentasi pengawasan Coklit Terbatas (Coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Desa Geulumpang Payong, Desa Kuta Tuha dan Desa Meudang Ara Kecamatang Blangpidie, Jum'at-Minggu (28-30/11/2025).

Aceh Barat Daya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melakukan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Pengawasan ini difokuskan pada tiga desa padat penduduk di Kecamatan Blangpidie, yakni Desa Geulumpang Payong, Desa Kuta Tuha, dan Desa Meudang Ara, yang berlangsung selama tiga hari sejak Jumat hingga Minggu (28-30/11).

Kegiatan pengawasan ini bertujuan untuk memastikan akurasi data pemilih di wilayah perkotaan yang memiliki tingkat dinamika penduduk sangat tinggi, baik karena perpindahan domisili maupun perubahan status kependudukan, ujar Rizwan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.

"Pengawasan ini dilaksanakan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih dilakukan sesuai dengan ketentuan, akurat, mutakhir, serta menjamin setiap warga yang memenuhi syarat masuk dalam daftar pemilih," ungkap Rizwan.

Dalam kegiatan tersebut, jajaran Bawaslu secara aktif mencermati proses verifikasi faktual yang dilakukan oleh KIP Abdya, mulai dari pengecekan identitas, status pemilih, hingga pembaruan data, tegasnya.

Bawaslu Abdya juga mengapresiasi masyarakat di ketiga desa tersebut yang cukup kooperatif saat dikunjungi oleh petugas dan tim pengawas. Masyarakat tetap diimbau untuk aktif mengecek status hak pilihnya secara mandiri.

Humas Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya