KIP Aceh Barat Daya Koordinasi Coklit Terbatas PDPB Triwulan I di Sekretariat Bawaslu Abdya
|
Aceh Barat Daya, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya melakukan koordinasi terkait pelaksanaan Coklit Terbatas (Coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I yang bertempat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya, Senin (09/03/2026).
Koordinasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memastikan akurasi dan validitas data pemilih berkelanjutan, khususnya dalam pencermatan data pemilih yang mengalami perubahan, seperti pemilih meninggal dunia, pindah domisili, maupun perubahan elemen data lainnya, ucap Iswandi Ketua KIP Abdya.
Dalam kegiatan tersebut, KIP Kabupaten Aceh Barat Daya bersama Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya membahas langkah-langkah teknis pelaksanaan Coklit Terbatas guna meningkatkan kualitas data pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif. Selain itu, koordinasi ini juga menjadi sarana untuk memperkuat sinergi antar lembaga dalam pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, tegas Hendra selaku Ketua Bawaslu Abdya.
Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya menyambut baik koordinasi yang dilakukan oleh KIP Abdya sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga kualitas data pemilih serta memastikan hak pilih masyarakat tetap terlindungi, ujar Hendra.
Melalui koordinasi ini, diharapkan pelaksanaan Coklit Terbatas PDPB Triwulan I yang di lakukan KIP dan dilakukan uji petik oleh Bawaslu dapat berjalan dengan optimal, sehingga menghasilkan data pemilih yang lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang berkualitas, ungkap Hendra.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan penuh semangat kolaborasi antara KIP Kabupaten Aceh Barat Daya dan Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya.
Humas Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya