Klarifikasi Anggota Parpol Terhadap Kegandaan Antar Parpol
|
Blangpidie, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya melakukan pengawasan Klarifikasi anggota partai politik terhadap anggota kegandaan antar partai politik di Aula KIP Kabupaten Aceh Barat Daya, Senin (5/9/2022).
Dalam pengawasan ini Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya memastikan KIP Kabupaten Aceh Barat Daya melakukan klarifikasi secara langsung terhadap anggota kegandaan partai politik yang belum dapat ditentukan statusnya.
Klarifikasi Partai Politik sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 308 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 259 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Mekanisme kerja klarifikasi kegandaan ini dilakukan untuk memastikan yang bersangkutan menjadi anggota Partai Politik tertentu. Maka KPU menindaklanjuti dengan mekanisme klarifikasi kepada yang bersangkutan harus memilih salah satu Partai Politik yang di inginkan.
Hasil klarifikasi terdapat beberapa data kegandaan Partai Politik, salah satunya Partai Gelora, Partai Golkar dan ada beberapa Partai Lainnya di Kabupaten Aceh Barat Daya.
Rahmah Rusli menyampaikan kepada seluruh tim klarifikasi data kegandaan Partai Politik baik dari Panwaslih maupun dari KIP, yang telah berpartisipasi dalam pelaksanaan tahapan verifikasi ini, sehingga dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturang yang berlaku.
Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya