Kunjungan Supervisi Monev, Nyak Arif :"Perkuat Pola Hubungan Kelembagaan".
|
Blangpidie, Panwaslih Provinsi Aceh melaksanakan kegiatan Monitoring Dan Evaluasi Pelaksanaan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam rangka penguatan fungsi kelembagaan pengawas pemilihan umum, yang di laksanakan di Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya pada hari Rabu (25/08/2021).
Nyak Arief Fadhillah Syah Anggota Panwaslih Aceh yang juga Koordinator Divisi Hukum, Humas Dan Datin sebagai Koordinator Wilayah Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya menyampaikan paparan dengan Perbawaslu Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Pengawas Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Berdasarkan Perbawaslu Nomor 21 Tahun 2018 bahwa Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya harus memiliki tahapan pengawasan dalam bentuk strategi Pencegahan Dan Penindakan, Strategi pencegahan preventif mampu melakukan potensi pelanggaran yang lebih optimal, akurat dan efesiensi dalam upaya menciptakan penyelenggaraan pemilu yang demokratis, sehingga dilakukan sosialisasi terlebih dahulu agar dapat mencegah adanya potensi pelanggaran. Sedangkan penindakan dilakukan dengan menindaklanjuti temuan dari pengawas pemilu, maupun laporan dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan kajian dan rekomendasi kepada lembaga terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaan pengawasan pemilu seluruh jajaran Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya harus memahami 3 hal, yakni Strategi, Metode dan Teknik.
"Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan harus dilakukan oleh semua tingkatan pengawas pemilu dan pengawas pemilihan secara terkoordinasi, bertanggung jawab dan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2020, sehingga Bawaslu merupakan Organisasi bersifat hirarkis, dimulai dari Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwascam, PPD dan PTPS", tutur Nyak Arief.
Pada kesempatan yang sama bahwa sifat hirarki ini menunjukkan kesatuan yang terpusat untuk kepentingan bersama, hirarki tidak menghilangkan sifat kemandirian dari setiap jenjang organisasi, sehingga Bawaslu provinsi menjalankan kebijakan yang ada di Bawaslu RI, pertanggungjawaban Bawaslu Kabupaten kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Provinsi ke bawaslu RI dan Bawaslu RI kepada Presiden.
Kegiatan ini sebagai narasumber Nyak Arief Fadhillah Syah Anggota Panwaslih Aceh Selaku Koordinator Divisi Hukum, Humas Dan Datin dan turut disertai Kabag HPPS Panwaslih Aceh Sri Mulyani serta turut di hadiri oleh Komisioner, Koordinator Sekretariat dan seluruh Staf Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya.
Tim Redaktur Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya