Lompat ke isi utama

Berita

Matangkan Materi Kuota 120%, Bawaslu Abdya Tindak Lanjuti Pembahasan Video Bawaslu Membelajarkan Volume II

Dokumentasi Rapat Tindak Lanjut Pembahasan Video Bawaslu Membelajarkan Volume II Tahun 2026, Senin (24/08/2026).

Dokumentasi Rapat Tindak Lanjut Pembahasan Video Bawaslu Membelajarkan Volume II Tahun 2026, Senin (24/08/2026). 

Aceh Barat Daya, Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya melaksanakan rapat tindak lanjut pembahasan Video Bawaslu Membelajarkan Volume II Tahun 2026, Rapat dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya, Hendra, dan diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya, Senin (24/08/2026). 

Rapat tindak lanjut tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari pematangan materi dan persiapan produksi Video Bawaslu Membelajarkan Volume II. Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan materi, konsep penyampaian, serta kesiapan teknis video sebelum memasuki tahapan produksi dan seleksi.

Dalam Video Bawaslu Membelajarkan Volume II, Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya mengangkat tema “Eksistensi Kuota 120% Pencalonan Bakal Calon Legislatif dalam Pemilihan Umum Sebagai Bentuk Kekhususan Aceh.”

Tema tersebut mengangkat salah satu aspek kekhususan Aceh dalam penyelenggaraan Pemilu, khususnya terkait ketentuan pencalonan bakal calon anggota legislatif di Aceh. Materi akan disampaikan secara edukatif agar masyarakat dapat memahami konteks, ketentuan, serta pelaksanaan pencalonan bakal calon legislatif dalam kerangka kekhususan Aceh.

Ketua Bawaslu Abdya, Hendra, dalam rapat tersebut menekankan pentingnya pematangan materi agar substansi yang disampaikan dalam video tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mudah dipahami oleh masyarakat.

“Materi yang kita sampaikan harus memiliki dasar yang jelas dan dikemas secara sederhana agar pesan edukasi kepemiluan dapat diterima dengan baik oleh masyarakat,” ujar Hendra.

Seluruh jajaran sekretariat turut memberikan masukan dalam penyempurnaan konsep dan materi video. Pembahasan juga diarahkan pada penyesuaian antara substansi materi dengan konsep visual dan narasi yang akan digunakan dalam proses produksi.

Melalui rapat tindak lanjut ini, Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya terus mematangkan persiapan Video Bawaslu Membelajarkan Volume II sebagai sarana edukasi kepemiluan yang informatif, edukatif, dan relevan dengan karakteristik serta kekhususan Aceh.

Kegiatan berlangsung secara koordinatif dengan melibatkan seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya sebagai bagian dari persiapan menuju proses produksi dan seleksi Bawaslu Membelajarkan Volume II Tahun 2026.

Humas Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya