Lompat ke isi utama

Berita

Matangkan Teknis Perekaman, Bawaslu Abdya Tindak Lanjuti Persiapan Video Bawaslu Membelajarkan Volume II

Dokumentasi Rapat Tindak Lanjut Pembahasan Video Bawaslu Membelajarkan Volume II Tahun 2026, Jumat (28/08/2026).

Dokumentasi Rapat Tindak Lanjut Pembahasan Video Bawaslu Membelajarkan Volume II Tahun 2026, Jumat (28/08/2026).

Aceh Barat Daya, Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya melaksanakan rapat tindak lanjut pembahasan Video Bawaslu Membelajarkan Volume II Tahun 2026, Rapat dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya, Hendra, dan diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya, Jumat (28/08/2026).

Rapat tersebut membahas tata cara pelaksanaan perekaman Video Bawaslu Membelajarkan Volume II, mulai dari kesiapan konsep, alur penyampaian materi, teknik perekaman, pembagian tugas, hingga kesiapan sarana dan prasarana yang akan digunakan dalam proses produksi.

Adapun tema yang akan disampaikan dalam Video Bawaslu Membelajarkan Volume II adalah “Eksistensi Kuota 120% Pencalonan Bakal Calon Legislatif dalam Pemilihan Umum Sebagai Bentuk Kekhususan Aceh.”

Tema tersebut dipilih untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai salah satu aspek kekhususan Aceh dalam penyelenggaraan Pemilu, khususnya berkaitan dengan pencalonan bakal calon anggota legislatif. Materi akan dikemas melalui video edukatif agar informasi dapat disampaikan secara jelas, sistematis, dan mudah dipahami.

Ketua Bawaslu Abdya, Hendra, dalam rapat tersebut menekankan pentingnya kesiapan sebelum pelaksanaan perekaman. Menurutnya, kesesuaian antara materi, narasi, penyampaian, dan aspek teknis perlu diperhatikan agar video yang dihasilkan dapat menyampaikan pesan edukasi secara efektif.

“Perekaman perlu dipersiapkan dengan baik, mulai dari materi hingga teknis penyampaian. Kita harus memastikan substansi yang disampaikan tetap sesuai dengan ketentuan dan dikemas dengan cara yang mudah dipahami masyarakat,” ujar Hendra.

Seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya turut memberikan masukan dalam pembahasan. Koordinasi dilakukan untuk memastikan setiap kebutuhan perekaman dapat dipersiapkan dengan baik serta pembagian tugas dalam proses produksi dapat berjalan secara terarah.

Rapat tindak lanjut ini menjadi bagian dari rangkaian persiapan Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya dalam mengikuti Bawaslu Membelajarkan Volume II Tahun 2026, sekaligus sebagai upaya memperkuat penyampaian edukasi kepemiluan kepada masyarakat melalui media digital.

Dengan adanya persiapan yang matang, Bawaslu Abdya berharap proses perekaman Video Bawaslu Membelajarkan Volume II dapat berjalan lancar dan menghasilkan materi edukasi yang informatif, menarik, serta mampu meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kekhususan Aceh dalam penyelenggaraan Pemilu.

Humas Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya