Panwaslih Abdya Lakukan Penguatan Kapasitas Tata Kelola Kearsipan
|
Aceh Barat Daya, Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya melakukan rapat terkait dengan Sistem dan Standar Tata Kelola Kearsipan dalam rangka peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang pengelolaan ketatausahaan serta untuk meningkatkan kualitas pemahaman kearsipan dan penyimpanan arsip di sekretariat panwaslih kabupaten Aceh Barat Daya.
Rapat ini berlangsung di Aula Sekretariat Panwaslih Abdya pada hari rabu 15 September 2021 dan turut di hadiri oleh Ibu Nurhadisah selaku Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Aceh Barat Daya, Ibu Syarifah Badriah Selaku kasi Arsip Kabupaten Aceh Barat Daya, Rismanidar dan Rahmah Rusli selaku anggota Panwaslih Aceh Barat Daya dan Haris Firmansyah selaku Koordinator Sekretariat Panwaslih Abdya serta diikuti oleh seluruh jajaran kepegawaian Panwaslih Aceh Barat Daya.
Pada kesempatan ini Haris Firmansyah dalam sambutannya mengatakan bahwa arsip itu merupakan sebuah nyawa demi keberlangsungan di sebuah lembaga atau di sebuah organisasi itu sendiri, ketika kita bicara tentang arsip tentunya kita telah membayangkan berupa tempukan kertas ataupun dokumen, sebagai penunjang sebuah pekerjaan atau program dan sebagai dasar untuk mengambil sebuah kebijakan pimpinan itu sendiri.
“Arsip ini merupakan hal yang sangat urgen didalam sebuah lembaga, bagaimana arsip itu kita kelola dengan baik, karena Panwaslih Abdya sebuah lembaga pemerintah tentunya arsip itu menjadi barometer, sehingga sebuah lembaga itu dapat menjalankan tugas dan tupoksi secara professional sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku”, tutur Haris.
Sementara itu Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Aceh Barat Daya mengatakan bahwa arsip ini mempunyai peran yang sangat vital dalam sebuah lembaga. Sehingga muncul semboyan yang sering kita dengar tentang kearsipan yaitu “Hilang arsip hilang sejarah” begitulah pentingnya kita dalam menjaga arsip lembaga.
Idealanya bagi setiap instansi atau lembaga dalam hal jabatan pengelolaan arsip itu di isi oleh seorang Arsiparis, karena Arsiparis inilah yang sangat paham betul tentang mekanisme arsip yang sebenarnya. Selama ini kita mungkin salah paham yang mana yang sebetulnya dikatakan arsip di dalam lembaga. Setiap berkas ataupun surat menyurat yang baru diterima ataupun dikeluarkan oleh lembaga itu belum masuk dalam kategori arsip melainkan masih lembaran kerja.
Berkas dan surat-surat tersebut dikatakan arsip apabila sudah mencapai jangka waktu satu tahun lamanya. Adapun jenis-jenis arsip diataranya ada arsip dinamis, arsip aktif, arsip terjaga, arsip statis dan arsip umum. Diantara arsip yang ada pada lembaga ada arsip yang sifatnya bisa di musnahkan apabila telah mencapai jangka waktu tertentu dan adapula arsip permanen yang tidak bisa dimusnahkan.
Tim Redaktur Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya
Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya