Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024

Dokumentasi Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan  Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Tanggal 17 Agustus 2022

Dokumentasi Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Tanggal 17 Agustus 2022

Aceh Barat Daya, Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya melaksanakan pengawasan verifikasi administrasi dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024, dalam  melaksanakan tugas  pengawasan di Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Barat Daya, Rabu (17/08/2022).

Ilman Sahputra selaku Ketua Panwaslih Aceh Barat Daya mengatakan bahwa pelaksanaan  mengawasi verifikasi  administrasi  dokumen persyaratan  partai politik  calon  peserta  Pemilu Tahun  2024  dengan mengamati,  mencermati proses  Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)  yang dilakukan  oleh  pihak KIP  Kabupaten  Aceh Barat  Daya.

“Petugas  KIP memeriksa  verifikasi  administrasi Sipol  dengan  4 (empat)  parpol yaitu:  Partai Solidaritas  Indonesia  (PSI), Partai  Bulan  Bintang (PBB),  Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) pada hari ini”, tuturnya.

Ilman juga mengatakan pada pelaksanaan pengawasan terdapat kendala pada saat melakukan verifikasi administrasi oleh operator Sipol dengan terjadi  error  akun yang  menyebabkan  tertundanya proses  verifikasi,  terjadinya error akun pada pukul 08.00 s.d 15.00 wib setelah itu baru bisa diakses kembali, pada pukul 20.00 s.d 22.00 wib akun sipol hanya bisa diakses selama 20 menit.

Sehingga pelaksanaan verifikasi administrasi ini berjalan dengan baik sesuai dengan pengawasan melekat yang dilakukan oleh Panwaslih Aceh Barat Daya.

Tim Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya