Perkuat Pengawasan, Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya Ikuti Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan III
|
Aceh Barat Daya, Perkuat pengawasan Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya mengikuti rapat pleno terbuka rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Bekelanjutan (PDPB) triwulan III di Kantor KIP Kabupaten Aceh Barat Daya, Jum'at (03/10/2025).
Kegiatan rapat pleno terbuka ini merupakan bagian dari proses evaluasi dan rekapitulasi data pemilih secara berkelanjutan guna memastikan akurasi, validitas, serta keterpaduan data pemilih. Kehadiran Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya bertujuan untuk melakukan pengawasan secara langsung terhadap tahapan PDPB agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ucap Hendra selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya.
Hendra juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap tahapan pemutakhiran data pemilih secara transparan dan akuntabel, sebagai upaya mewujudkan daftar pemilih yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika ada anggota keluarga yang sudah memenuhi syarat namun belum terdaftar, atau yang sudah meninggal dunia agar data kita benar-benar bersih," ujarnya.
Dalam hasil rapat pleno ini, dipaparkan rekapitulasi jumlah pemilih untuk periode Triwulan III yang mencakup penambahan pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat, serta perbaikan data pemilih di seluruh kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya. Bawaslu memberikan sejumlah catatan saran perbaikan yang akan ditindaklanjuti oleh pihak KIP guna penyempurnaan data pada triwulan berikutnya.
Pada kegiatan rapat pleno PDPB ini turut dihadiri oleh ketua dan anggota Bawaslu Abdya, ketua dan anggota KIP Abdya dan stakeholder Kabupaten Aceh Barat Daya.
Humas Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya