Tegakkan Integritas Partai Politik, Bawaslu Abdya Bahas Strategi Pengawasan Berbasis SIPOL Sesuai SE No. 41 Tahun 2025
|
Aceh Barat Daya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menggelar rapat internal intensif guna membahas implementasi Surat Edaran (SE) Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), Selasa (18/11/2025).
Rapat yang dipimpin oleh jajaran Komisioner Bawaslu Abdya ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memperkuat instrumen pengawasan terhadap dinamika perubahan data partai politik yang terjadi di luar masa pemilu.
"Dengan lahirnya SE No. 41 Tahun 2025, Bawaslu memiliki mandat yang lebih jelas untuk mengawasi SIPOL secara berkelanjutan. Kami ingin memastikan bahwa data partai politik di Abdya benar-benar valid dan tidak ada hak masyarakat yang dirugikan oleh pencatutan data sepihak," ujar Hendra Ketua Bawaslu Abdya.
Bawaslu Abdya berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi dengan pengurus partai politik di tingkat kabupaten guna memberikan sosialisasi mengenai pentingnya integritas data dalam SIPOL. Selain itu, masyarakat diimbau untuk secara mandiri melakukan pengecekan NIK melalui kanal resmi guna memastikan identitas mereka tidak disalahgunakan, ucap Hendra.
Hasil dari rapat pembahasan ini akan menjadi dasar bagi jajaran sekretariat dan mengetahui langsung dalam melakukan pengawasan serta penanganan temuan terkait pemutakhiran data partai politik di Aceh Barat Daya.
Humas Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya