Tingkatkan Kapasitas SDM, Kordiv PPPS Bawaslu Abdya Ikuti Sosialisasi Program "Bawaslu Membelajarkan" secara Virtual
|
Aceh Barat Daya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Rizwan, mengikuti rapat sosialisasi pembelajaran program "Bawaslu Membelajarkan" yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (24/11/2025).
Program "Bawaslu Membelajarkan" merupakan inisiatif strategis dari Bawaslu RI untuk memperkuat kompetensi, integritas, dan profesionalisme jajaran pengawas pemilu di seluruh Indonesia melalui platform pembelajaran yang terstruktur dan berkelanjutan.
Rizwan mengatakan bahwa program ini dirancang untuk memastikan setiap pengawas pemilu di tingkat daerah memiliki pemahaman yang seragam mengenai regulasi terbaru, teknik penanganan pelanggaran, dan mekanisme penyelesaian sengketa.
"Pemanfaatan teknologi dalam proses belajar-mengajar bagi internal pengawas guna merespons dinamika hukum pemilu yang terus berkembang secara cepat", ujarnya.
"Program 'Bawaslu Membelajarkan' adalah langkah nyata untuk memastikan jajaran kami di Abdya selalu siap dan 'up-to-date' dengan literasi hukum pemilu. Kapasitas intelektual pengawas adalah modal utama dalam menangani setiap laporan pelanggaran dan sengketa secara adil dan profesional," ujar Rizwan.
Hasil dari sosialisasi ini akan segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu Abdya dengan mendorong seluruh jajaran untuk aktif dalam platform pembelajaran tersebut. Dengan meningkatnya pemahaman regulasi, diharapkan potensi kesalahan prosedur dalam pengawasan di lapangan dapat diminimalisir.
Bawaslu Abdya berkomitmen untuk terus beradaptasi dengan inovasi pembelajaran yang dicanangkan pusat demi terwujudnya pengawasan pemilu yang lebih berkualitas di Kabupaten Aceh Barat Daya.
Humas Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya