Lompat ke isi utama

Berita

Kawal Akurasi Data Pemilih, Bawaslu Abdya Temukan 10 Data Pemilih Meninggal dalam Uji Petik PDPB

Dokumentasi Pengawasan Uji Petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kecamatan Lembah Sabil pada hari Kamis, (17/09/2026).

Dokumentasi Pengawasan Uji Petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kecamatan Lembah Sabil pada hari Kamis, (17/09/2026).

Aceh Barat Daya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Barat Daya melaksanakan pengawasan uji petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kecamatan Lembah Sabil. Kegiatan tersebut dilakukan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Herri Suherman, bersama Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Rizwan, serta didampingi oleh staf Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya, pada hari Kamis, (17/09/2026).

Uji petik dilakukan sebagai bagian dari upaya Bawaslu dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan berjalan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Dalam pelaksanaan uji petik tersebut, jajaran Bawaslu melakukan pengecekan terhadap data pemilih yang tercatat dalam proses PDPB.

Berdasarkan hasil uji petik yang dilakukan, Bawaslu Abdya menemukan 10 data pemilih yang telah meninggal dunia yang tersebar di beberapa desa dalam Kecamatan Lembah Sabil.

Rinciannya sebagai berikut:

  • Desa Padang Keulele: 4 orang
  • Desa Suka Damai: 3 orang
  • Desa Tokoh: 2 orang
  • Desa Ujung Tanah: 1 orang

Total: 10 orang.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Abdya, Herri Suherman, menyampaikan bahwa temuan tersebut menjadi bagian penting dari hasil pengawasan Bawaslu dalam memastikan data pemilih yang dikelola dalam PDPB sesuai dengan kondisi faktual.

“Uji petik ini merupakan bagian dari pengawasan Bawaslu untuk memastikan data pemilih benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan. Terhadap data pemilih yang telah meninggal dunia, tentu perlu dilakukan pencermatan dan tindak lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujar Herri.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Abdya, Rizwan, menekankan pentingnya pemutakhiran data pemilih dilakukan secara berkelanjutan dan berdasarkan data serta informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, kegiatan uji petik menjadi salah satu langkah pengawasan untuk mencermati kesesuaian data pemilih dengan kondisi faktual, sehingga proses pemutakhiran data dapat terus diperbaiki.

“Hasil uji petik ini akan menjadi bahan bagi Bawaslu untuk melakukan koordinasi dan menyampaikan hasil pengawasan kepada pihak terkait sesuai dengan ketentuan. Kita berharap setiap perubahan data pemilih dapat ditindaklanjuti sehingga data PDPB semakin akurat dan mutakhir,” kata Rizwan.

Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya akan terus melakukan pengawasan terhadap proses PDPB, termasuk melakukan pencermatan dan uji petik terhadap data pemilih di wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya.

Pengawasan tersebut merupakan bagian dari komitmen Bawaslu Abdya dalam mendorong tersedianya data pemilih yang akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi faktual, serta memastikan proses pemutakhiran data pemilih dilaksanakan secara tertib dan sesuai ketentuan.

Humas Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya