Lompat ke isi utama

Berita

Matangkan Mekanisme dan Dokumen Pendukung Program Bawaslu Membelajarkan Volume 2

Dokumentasi Rapat Pembahasan Mekanisme Pelaksanaan Program Bawaslu Membelajarkan Volume 2, Rabu (09/09/2026).

Dokumentasi Rapat Pembahasan Mekanisme Pelaksanaan Program Bawaslu Membelajarkan Volume 2, Rabu (09/09/2026).

Aceh Barat Daya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan rapat pembahasan mekanisme pelaksanaan Program Bawaslu Membelajarkan Volume 2, Rabu (09/09/2026).

Rapat tersebut diikuti oleh Hendra selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya, Herri Suherman selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, serta Rizwan selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Abdya.

Pembahasan dalam rapat difokuskan pada mekanisme pelaksanaan program serta kesiapan dokumen pendukung yang harus diunggah pada 11 September 2026 melalui tautan yang telah disediakan oleh Bawaslu Republik Indonesia.

Dalam rapat tersebut, jajaran Bawaslu Abdya membahas kelengkapan dokumen, teknis pengunggahan, serta memastikan seluruh bahan pendukung yang diperlukan dapat dipersiapkan sesuai dengan ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan.

Ketua Bawaslu Abdya, Hendra, menekankan pentingnya kesiapan seluruh dokumen pendukung agar pelaksanaan Program Bawaslu Membelajarkan Volume 2 dapat berjalan secara tertib dan sesuai mekanisme yang telah ditentukan.

Melalui rapat ini, Bawaslu Abdya memastikan koordinasi internal berjalan dengan baik sehingga seluruh tahapan persiapan, khususnya pengumpulan dan pengunggahan dokumen pendukung, dapat diselesaikan sesuai jadwal.

Program Bawaslu Membelajarkan Volume 2 menjadi bagian dari upaya Bawaslu dalam mendokumentasikan serta menyampaikan praktik, gagasan, dan pembelajaran terkait pelaksanaan tugas pengawasan kepada masyarakat secara informatif dan edukatif.

Humas Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya