Pastikan Data Pemilih Akurat, Bawaslu Abdya Awasi Coktas PDPB Bersama KIP
|
Aceh Barat Daya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Barat Daya melaksanakan pengawasan Pencocokan Terbatas (Coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) bersama Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya, Kamis (17/09/2026).
Pengawasan tersebut dilakukan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Abdya, Herri Suherman, bersama Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Rizwan, serta didampingi oleh staf Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya.
Pelaksanaan Coktas PDPB merupakan bagian dari proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan yang dilaksanakan oleh KIP Aceh Barat Daya. Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Abdya melakukan pengawasan untuk memastikan proses pencocokan data dilaksanakan sesuai dengan ketentuan serta memastikan data dan informasi yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan.
Herri Suherman menyampaikan bahwa pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih merupakan bagian dari tugas Bawaslu dalam memastikan data pemilih terus diperbarui dan dikelola secara tertib.
“Pengawasan Coktas PDPB ini penting untuk memastikan proses pencocokan data berjalan sesuai prosedur. Bawaslu hadir untuk memastikan proses tersebut dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Herri.
Sementara itu, Rizwan menekankan pentingnya koordinasi dan sinergi antara Bawaslu dan KIP dalam proses pemutakhiran data pemilih. Menurutnya, proses pemutakhiran data secara berkelanjutan membutuhkan ketelitian serta dukungan dari berbagai pihak agar data yang dihasilkan semakin akurat.
“Kita berharap melalui Coktas ini, data pemilih dapat terus diperbarui dan diperbaiki berdasarkan kondisi faktual di lapangan. Koordinasi antara Bawaslu dan KIP menjadi bagian penting dalam memastikan proses pemutakhiran data berjalan dengan baik,” kata Rizwan.
Dalam pelaksanaan pengawasan, jajaran Bawaslu Abdya turut melakukan pemantauan terhadap proses pencocokan data serta mencermati berbagai informasi yang ditemukan selama kegiatan berlangsung. Hasil pengawasan tersebut menjadi bagian dari bahan evaluasi dan tindak lanjut Bawaslu terhadap proses PDPB.
Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya mendukung tersedianya data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan serta koordinasi yang baik dengan KIP Aceh Barat Daya, diharapkan proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan secara tertib dan mendukung kualitas penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Aceh Barat Daya.
Humas Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya