Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Akurasi Data Pemilih, Bawaslu Abdya dan KIP Bahas Persiapan Coktas PDPB

Dokumentasi Kunjungan Ketua KIP Aceh Barat Daya, Iswandi, bersama Anggota KIP Aceh Barat Daya pada Senin, (14/09/2026).

Dokumentasi Kunjungan Ketua KIP Aceh Barat Daya, Iswandi, bersama Anggota KIP Aceh Barat Daya pada Senin, (14/09/2026).

Aceh Barat Daya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya, Herri Suherman, menerima kunjungan Ketua KIP Aceh Barat Daya, Iswandi, bersama anggota KIP Aceh Barat Daya pada Senin, (14/09/2026).

Kunjungan tersebut membahas persiapan pelaksanaan pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dijadwalkan dilaksanakan pada 17 September 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Herri Suherman bersama jajaran KIP Aceh Barat Daya membahas berbagai hal yang berkaitan dengan persiapan pelaksanaan Coktas PDPB. Pembahasan mencakup koordinasi teknis serta kesiapan pelaksanaan kegiatan agar proses pencocokan data dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Herri Suherman menyampaikan bahwa koordinasi antara Bawaslu dan KIP merupakan bagian penting dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Koordinasi ini penting untuk menyamakan pemahaman dan memastikan pelaksanaan Coktas PDPB dapat berjalan dengan baik. Bawaslu akan melakukan pengawasan sesuai dengan tugas dan kewenangan untuk memastikan prosesnya dilaksanakan sesuai ketentuan,” ujar Herri.

Ia menambahkan bahwa pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan merupakan proses yang membutuhkan ketelitian dan koordinasi antarlembaga. Data pemilih yang akurat menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas.

Sementara itu, Ketua KIP Aceh Barat Daya, Iswandi, menyampaikan sejumlah persiapan yang telah dilakukan terkait pelaksanaan Coktas PDPB yang akan dilaksanakan pada 17 September 2026.

Pertemuan tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara Bawaslu dan KIP Aceh Barat Daya, khususnya dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.

Melalui koordinasi ini, Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya terus berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih serta memastikan setiap tahapan kegiatan dilaksanakan secara transparan, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Humas Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya