Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Kesiapan Kelembagaan, Bawaslu Abdya Bahas MoU dan Pengawasan PDPB Triwulan III

Dokumentasi Rapat Internal Terkait MoU serta persiapan pengawasan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026, Senin (28/09/2026).

Dokumentasi Rapat Internal Terkait MoU serta persiapan pengawasan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026, Senin (28/09/2026).

Aceh Barat Daya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan rapat internal dalam rangka mematangkan sejumlah agenda kelembagaan, khususnya persiapan kerja sama melalui Memorandum of Understanding (MoU) serta persiapan pengawasan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026.

Rapat internal tersebut dilaksanakan pada Senin, (28/09/2026), dan dihadiri oleh Hendra selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya, Herri Suherman selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, serta Rizwan selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Abdya.

Dalam rapat tersebut, jajaran Bawaslu Abdya membahas kesiapan pelaksanaan MoU dengan Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat Daya dan Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya. Pembahasan meliputi sejumlah hal yang perlu dipersiapkan agar rencana kerja sama dapat dilaksanakan secara terarah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kerja sama dengan berbagai lembaga tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari penguatan koordinasi dan sinergi kelembagaan dalam mendukung pelaksanaan tugas Bawaslu, termasuk dalam aspek pendidikan demokrasi, pencegahan, pengawasan, serta penguatan pemahaman kepemiluan.

Selain membahas persiapan MoU, rapat internal juga membahas persiapan pengawasan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang akan dilaksanakan di Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya pada hari Rabu 29 September 2026.

Pembahasan PDPB difokuskan pada kesiapan jajaran Bawaslu dalam melakukan pengawasan terhadap proses rekapitulasi, termasuk memastikan data yang disampaikan dalam rapat pleno dapat dicermati dan dikawal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketua Bawaslu Abdya, Hendra, menyampaikan bahwa rapat internal menjadi bagian penting untuk memastikan setiap agenda kelembagaan dipersiapkan secara matang.

“Koordinasi internal diperlukan agar setiap agenda yang akan dilaksanakan dapat dipersiapkan dengan baik, baik terkait rencana kerja sama dengan lembaga lain maupun pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan,” ujar Hendra.

Sementara itu, Rizwan menekankan pentingnya kesiapan dalam melakukan pengawasan terhadap Rapat Pleno PDPB, terutama dalam mencermati setiap data dan informasi yang disampaikan dalam proses rekapitulasi.

Herri Suherman juga menyampaikan bahwa penguatan koordinasi dan sinergi dengan berbagai lembaga merupakan bagian dari upaya memperkuat pencegahan serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu.

Melalui rapat internal tersebut, Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya memastikan seluruh jajaran memiliki kesiapan yang sama dalam menghadapi agenda kelembagaan, baik dalam pelaksanaan rencana MoU maupun pengawasan Rapat Pleno PDPB Triwulan III Tahun 2026.

Bawaslu Abdya berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi internal dan eksternal guna memastikan pelaksanaan tugas pengawasan berjalan secara efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Humas Bawaslu Kabupaten Aceh Barat Daya